Bareskrim Polri Tangkap Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng Pekan Depan, Ini Modus Operandi Palaku

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI - Mafia minyak goreng ditangkap. Bareskrim Polri akan menangkap dan mengumumkan calon tersangka mafia minyak goreng pekan depan, begini modus pelaku penimbunan sehingga menyebabkan kelangkaan stok.

Karena hal ini, Lutfi menduga adanya pihak yang bermain dengan stok minyak goreng sehingga menjadi langka.

Dugaan itu tentu berbasis pada data pasokan minyak goreng dari pemerintah yang tidak sama dengan kondisi di lapangan.

Lutfi pun mencontohkan wilayah Medan, Sumatera Utara yang memiliki stok melimpah, tetapi tidak ditemui ketersediaan minyak goreng di pasar.

"Itu di Medan, mendapatkan 25 juta liter minyak. Rakyat Medan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlahnya 2,5 juta orang," ujar Lutfi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022), dikutip dari YouTube Komisi VI DPR RI.

"Jadi 1 orang itu menurut hitungan, ada 10 liter. Saya pergi ke Kota Medan, saya pergi ke pasar, saya pergi ke supermarket tidak ada minyak goreng," jelasnya.

Baca juga: Mendag Minta Maaf Gegara Minyak Goreng Langka dan Mahal, Ungkap Ulah Mafia di Balik Kelangkaan

Tak hanya di Medan, ada dua daerah lainnya dengan kondisi serupa, yakni Surabaya dan Jakarta.

Jakarta mendapat pasokan minyak goreng sebesat 85 juta liter dengan penduduk 11 juta orang.

Sementara pasokan minyak goreng di Surabaya mencapai 91 juta liter.

"Spekulasi kita, deduksi kami adalah ini ada orang-orang yang mengambil kesempatan di dalam kesempitan," tuturnya.

"Tiga kota ini apa yang mendominasi, adalah satu Industri ada di sana, yang kedua pelabuhan," lanjutnya.

Baca juga: Salahkan Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Saya Tidak Menyerah kepada Mafia Pangan

"Kalau ini keluar dari pelabuhan rakyat, satu tongkang bisa 1.000 ton atau satu juta liter dikali Rp 7.000-Rp 8.000, ini uangnya Rp 8-9 miliar," tambahnya.

Lutfi mengaku tak bisa melawan aksi-aksi dugaan mafia minyak goreng ini karena keterbatasan wewenang dalam undang-undang.

Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada Satgas Pangan Bareskrim Polri.

Kini, kata Lutfi, Satgas Pangan Bareskrim Polri yang menangani dugaan adanya mafia minyak goreng itu.

"Ketika kebanyakan minyak ini tidak bisa dipertanggung jawabkan. Makanya terjadilah kepemilikan tersebut (mafia)," bebernya.

Baca juga: Sudah Kantongi Identitasnya, Mendag akan Umumkan Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng Hari Senin

Halaman
123