Tarif Listrik Bulan Agustus 2025 Tidak Naik untuk 24 Golongan Pelanggan Subsidi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LISTRIK - Ilustrasi seseorang yang sedang mengisi token listrik. Berikut ini rincian tarif listrik per kWh (kilowatt hour) hari ini, Selasa (5/8/2025). Sebanyak 24 golongan pelanggan subsidi akan menikmati layanan listrik dengan tarif normal. Tak ada kenaikan ataupun penurunan tarif pada bulan Agustus 2025. Hal ini berlaku untuk semua golongan daya, baik pelanggan prabayar atau pascabayar PLN. Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak ada perubahan harga listrik berlaku saat ini (Agustus).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini rincian tarif listrik per kWh (kilowatt hour) hari ini, Selasa (5/8/2025). 

Sebanyak 24 golongan pelanggan subsidi akan menikmati layanan listrik dengan tarif normal.

Tak ada kenaikan ataupun penurunan tarif pada bulan Agustus 2025. 

Hal ini berlaku untuk semua golongan daya, baik pelanggan prabayar atau pascabayar PLN. 

Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak ada perubahan harga listrik berlaku saat ini (Agustus). 

Pelanggan masih membayar tarif listrik sama seperti pada bulan lalu. 

Keputusan tersebut dijelaskan untuk menjaga daya beli masyarakat. 

Termasuk pada daya saing industri nasional. Seperti yang tertera pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran 1 Rumah di Wua-Wua Kendari Saat Pemilik Masih Terlelap Tidur

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Lantas berapa tarif listri per kWh pada bulan Agustus 2025 ? 

Tarif listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025. 

Sesuai dengan golongan daya, tarif listrik baik pelanggan prabayar atau pascabayar memiliki besaran yang sama.

Hanya dibedakan pada cara pembayarannya saja. 

Misalnya, prabayar membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menggunakan listrik, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Adapun, rincian tarif listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:

Halaman
123