Kukuh Tuntut Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dihukum Mati, JPU Resmi Ajukan Banding

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspresi Wajah Herry Wirawan saat Divonis Hukuman Mati Mengejutkan Jaksa, Pemerkosa Santriwati Tidak Merasa Bersalah.

"Kalau serius berkomitmen mewakili pemerintah dalam hal ini penegakkan hukum melindungi anak, itu harus [banding]. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," kata Yudi, Rabu (16/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.

Yudi menyebut bahwa keluarga korban sangat menginginkan terdakwa Herry dihukum mati.

Lantaran, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Herry tak sebanding dengan perbuatan bejatnya.

"Kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," jelas Yudi.

Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Tuntutan Hukuman untuk Herry Wirawan

Pihak keluarga korban juga berencana akan mengajukan desakan ini langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Permohonan diharapkan dapat membuat JPU berpikir ulang untuk mengajukan banding.

"Ya, Insya Allah kita akan sampaikan permohonan ke jaksa," ujar Yudi.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/ Sidqi Al Ghifari)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Herry Wirawan Belum Bisa Tenang, JPU Ajukan Banding Tuntut Guru yang Hamili Santri Ini Dihukum Mati" dan "Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ingin Guru Jahat yang Hamili Banyak Santri Tetap Dihukum Mati"