TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding atas putusan penjara seumur hidup Herry Wirawan.
Seperti yang diketahui bahwa Herry Wirawan merupakan terdakawa dalam perkara rudapaksa 13 santriwati di Bandung hingga hamil yang menggemparkan masyarakat.
JPU juga telah mengirimkan memori ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana.
"Kami kemarin Senin 21 Februari 2022, sudah menyatakan sikap, menyatakan banding, upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," ungkap Asep di kantor Kejati Jabar, Bandung, Selasa (22/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.
Baca juga: Begini Nasib 9 Anak Herry Wirawan yang Lahir dari Para Santriwati Korban Rudapaksa
Asep menyebutkan bahwa banding oleh JPU ini dilajukan sebab aksi bejat Herry Wirawan terhadap belasan santriwati itu termasuk tindak kriminal yang sangat serius.
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," jelas Asep.
"Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor kami sebelumnya," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim atas kasus ini.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Jabar, yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Baca juga: Tak Terima Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban Rudapaksa Desak Jaksa untuk Banding
JPU juga menuntut agar terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.
Selain itu, JPU meminta yayasan yang dikelola Herry Wirawan, termasuk Madani Boarding School untuk disita dan dilelang.
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo. Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
JPU menyatakan bahwa restitusi atau ganti rugi untuk anak korban senilai Rp 331 juta harus dibayar oleh Herry Wirawan, bukan dibebankan kepada negara.
"Kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," terang Asep.
Baca juga: Herry Wirawan Menyesal, Hakim Langsung Pertimbangkan HAM Kepada Pelaku Asusila 13 Santriwati
Mengenai pembubaran Yayasan Manarul Huda yang menaungi rumah tahfidz Madani, Madani Boarding School hingga rumah yatim yang dikeloa terdakwa, Asep menyebut hal itu juga penting untuk dilakukan.
Menurut Asep, keberadaan yayasan tersebut erat kaitannya dengan aksi pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.
"Terkait dengan pembubaran yayasan, kami tetap konsisten untuk meminta hakim Pengadilan Tinggi untuk membubarkan yayasan," ujar Asep.
Disebutkan bahwa, yayasan milik Herry Wirawan itu harus dibubarkan karena menjadi instrumentalia delicta, alat atau sarana terdakwa untuk melakukan kejahatan.
"Sesuai engan Pasal 39 KUHAP, karena kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya kesana," papar Asep.
Baca juga: Herry Wirawan Guru yang Cabuli 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Beri Respons
Asep mengatakan bahwa aksi bejat Herry Wirawan termasuk dalam kategori corporate criminal atau disebut korporasi misdad.
"Sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," sebut Asep.
Asep menuturkan bahwa pihaknya telah meminta agar yayasan milik Herry Wirawan dibubarkan, dilelang dan hasilnya diserahkan kepada anak korban.
Namun tuntutan JPU tersebut tak dikabulkan oleh majelis hakim.
"Makanya kami banding, untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan," tegas Asep.
Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman
Desakan Banding oleh Keluarga Korban
Sebelumnya, keluarga belasan korban rudapaksa Herry Wirawan, meminta JPU untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang meloloskan pimpinan pondok pesantren itu dari hukuman mati dan kebiri kimia.
Pihak keluarga korban berharap, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati pada proses banding tersebut.
Diketahui bahwa dalam agenda sidang pembacaan putusan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022) lalu, terdakwa Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup.
Desakan agar JPU mengajukan upaya hukum banding ini disampaikan oleh Yudi Kurnia selaku pengacara para korban pemerkosaan Herry.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ekspresi Herry Wirawan Bikin Jaksa Terkejut Heran
"Kalau serius berkomitmen mewakili pemerintah dalam hal ini penegakkan hukum melindungi anak, itu harus [banding]. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," kata Yudi, Rabu (16/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.
Yudi menyebut bahwa keluarga korban sangat menginginkan terdakwa Herry dihukum mati.
Lantaran, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Herry tak sebanding dengan perbuatan bejatnya.
"Kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," jelas Yudi.
Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Tuntutan Hukuman untuk Herry Wirawan
Pihak keluarga korban juga berencana akan mengajukan desakan ini langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Permohonan diharapkan dapat membuat JPU berpikir ulang untuk mengajukan banding.
"Ya, Insya Allah kita akan sampaikan permohonan ke jaksa," ujar Yudi.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/ Sidqi Al Ghifari)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Herry Wirawan Belum Bisa Tenang, JPU Ajukan Banding Tuntut Guru yang Hamili Santri Ini Dihukum Mati" dan "Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ingin Guru Jahat yang Hamili Banyak Santri Tetap Dihukum Mati"