Kukuh Tuntut Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dihukum Mati, JPU Resmi Ajukan Banding

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspresi Wajah Herry Wirawan saat Divonis Hukuman Mati Mengejutkan Jaksa, Pemerkosa Santriwati Tidak Merasa Bersalah.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding atas putusan penjara seumur hidup Herry Wirawan.

Seperti yang diketahui bahwa Herry Wirawan merupakan terdakawa dalam perkara rudapaksa 13 santriwati di Bandung hingga hamil yang menggemparkan masyarakat.

JPU juga telah mengirimkan memori ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana.

"Kami kemarin Senin 21 Februari 2022, sudah menyatakan sikap, menyatakan banding, upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," ungkap Asep di kantor Kejati Jabar, Bandung, Selasa (22/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.

Baca juga: Begini Nasib 9 Anak Herry Wirawan yang Lahir dari Para Santriwati Korban Rudapaksa

Asep menyebutkan bahwa banding oleh JPU ini dilajukan sebab aksi bejat Herry Wirawan terhadap belasan santriwati itu termasuk tindak kriminal yang sangat serius.

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," jelas Asep.

"Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor kami sebelumnya," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim atas kasus ini.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Jabar, yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

Baca juga: Tak Terima Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban Rudapaksa Desak Jaksa untuk Banding

JPU juga menuntut agar terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.

Selain itu, JPU meminta yayasan yang dikelola Herry Wirawan, termasuk Madani Boarding School untuk disita dan dilelang.

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo. Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

JPU menyatakan bahwa restitusi atau ganti rugi untuk anak korban senilai Rp 331 juta harus dibayar oleh Herry Wirawan, bukan dibebankan kepada negara.

"Kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," terang Asep.

Baca juga: Herry Wirawan Menyesal, Hakim Langsung Pertimbangkan HAM Kepada Pelaku Asusila 13 Santriwati

Halaman
123