Begini Nasib 9 Anak Herry Wirawan yang Lahir dari Para Santriwati Korban Rudapaksa
Kata pengacara keluarga korban terkait nasib 9 bayi Herry Wirawan yang lahir dari para santriwati korban rudapaksa ustaz cabul di Bandung, Jabar itu.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Begini nasib 9 bayi yang merupakan anak dari para korban rudapaksa Herry Wirawan.
Sebagaimana diketahui bahwa Herry Wirawan merupakan ustaz sekaligus pimpinan sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang memperkosa 13 santriwati hingga hamil.
Adapun dalam aksi rudapaksa ini, para korban santriwati melahirkan anak total 9 bayi.
Terbaru dalam kasus rudapaksa ini, Herry Wirawan telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Tak Terima Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban Rudapaksa Desak Jaksa untuk Banding
Dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Kompas TV, berikut petikan putusan hakim atas kasus rudapaksa terdakwa Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022):
1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan alias Herry bin Dede tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Herry Wirawan Menyesal, Hakim Langsung Pertimbangkan HAM Kepada Pelaku Asusila 13 Santriwati
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dengan perincian sebagai berikut:
- Anak korban 11 sejumlah Rp 75.770.000,00;
- Anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000,00;
- Anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000,00;
- Anak korban 9 sejumlah Rp 29.497.000,00;
Baca juga: Herry Wirawan Guru yang Cabuli 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Beri Respons
- Anak korban 6 sejumlah Rp 8.604.064,00;