Berita Konawe

Pemerintah Kabupaten Konawe Tunggu Penetapan UMP Sultra, Besaran Sama Upah Minimum Provinsi

Penulis: Arman Tosepu
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang

Untuk upah minimum kabupaten dan kota, ada 26 provinsi yang telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK).

Berdasarkan kabupaten dan kota di 26 provinsi sebanyak 255 kabupaten dan kota yang telah menetapkan UMK.

"Namun, ada 42 upah minimum kabupaten yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian," paparnya.

Hasilnya, kenaikan nilai UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp277.

Targetnya, penetapan upah minimum provinsi ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021.

Baca juga: Bayar Gaji Karyawan di Bawah Upah Minimum, Advokat di Kendari Sebut Pengusaha Bisa Dipidana

Sementara, untuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

"Upah minimum ditetapkan oleh Kemnaker, itu jawabannya salah. Gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi, paling lambat 21 November 2021 ini, sekitar enam hari lagi," ujarnya.

"Karena 21 itu hari minggu maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur," tambahnya.

Dalam penghitungan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten bukan Gubernur sendiri yang akan menghitung.

"Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, bekerja sama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP," imbuhnya.

Baca juga: Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Bagi 8,7 Juta Pekerja

Sekadar mengingatkan, penetapan upah 2022 berbeda formula dengan penetapan upah 2021. Penetapan upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah berdasarkan:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja).

Kemudian, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (margin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu).

Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah, di mana batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga.

Baca juga: Gelandangan Titipan Mensos Risma Jadi Buruh Proyek Waskita Karya, Bakal Digaji Sesuai UMP

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi.

Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)