TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Provinsi (UMK/UMP) 2022, Kabupaten Konawe belum bisa menetapkan besaran UMK 2022 Kabupaten Konawe.
Pasalnya, penetapan UMK di Kabupaten Konawe masih mengikuti ketetapan besaran UMP Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe, Joni Pisi.
Joni Pisi mengatakan, pihaknya sementara ini masih mengikuti besaran penetapan upah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Sementara ini masih mengikut," singkatnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via WhatsApp, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Belum Tetapkan UMP Sulawesi Tenggara 2022, Disnaker Sultra Tunggu Data BPS dari Kemnaker
Dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.
Penetapan tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, penetapan upah didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hasilnya, UMP terendah terjadi bagi pekerja Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta yakni masing-masing UMP terendah Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp4.453.724
"Adapun secara rata-rata penyesuaian UMP 2022 adalah 1,09 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Penetapan Upah Minimum Sulawesi Tenggara 2022 Masih Berproses, Tunggu Hasil Rapat Dewan Pengupahan
Masih berpatokan data yang sama, pertumbuhan ekonomi tertinggi di Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, dan pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83 persen.
Sementara kenaikan harga barang atau inflasi tertinggi terjadi di Bangka Belitung yang mencapai 3,29 persen dan inflasi terendah Papua -0,40 persen.
Indah juga mengungkap, dari dari 24 provinsi, ada empat provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas Upah Minimum.
Alhasil, upah minimum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 alias tidak ada kenaikan upah buruh.
Keempat provinsi itu adalah Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp3.144.446, Sulawesi Utara Rp3.310.723, Sulawesi Selatan Rp3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp2.678.863.
Baca juga: Pekerja Keluhkan Pemotongan Gaji, Disnakertrans Kabupaten Konawe Bertemu PT OSS dan PT VDNI