Berita Konawe

Pemerintah Kabupaten Konawe Tunggu Penetapan UMP Sultra, Besaran Sama Upah Minimum Provinsi

Penulis: Arman Tosepu
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Provinsi (UMK/UMP) 2022, Kabupaten Konawe belum bisa menetapkan besaran UMK 2022 Kabupaten Konawe.

Pasalnya, penetapan UMK di Kabupaten Konawe masih mengikuti ketetapan besaran UMP Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe, Joni Pisi.

Joni Pisi mengatakan, pihaknya sementara ini masih mengikuti besaran penetapan upah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Sementara ini masih mengikut," singkatnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via WhatsApp, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Belum Tetapkan UMP Sulawesi Tenggara 2022, Disnaker Sultra Tunggu Data BPS dari Kemnaker

Dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Penetapan tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, penetapan upah didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Hasilnya, UMP terendah terjadi bagi pekerja Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta yakni masing-masing UMP terendah Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp4.453.724

"Adapun secara rata-rata penyesuaian UMP 2022 adalah 1,09 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Penetapan Upah Minimum Sulawesi Tenggara 2022 Masih Berproses, Tunggu Hasil Rapat Dewan Pengupahan

Masih berpatokan data yang sama, pertumbuhan ekonomi tertinggi di Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, dan pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83 persen.

Sementara kenaikan harga barang atau inflasi tertinggi terjadi di Bangka Belitung yang mencapai 3,29 persen dan inflasi terendah Papua -0,40 persen.

Indah juga mengungkap, dari dari 24 provinsi, ada empat provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas Upah Minimum.

Alhasil, upah minimum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 alias tidak ada kenaikan upah buruh.

Keempat provinsi itu adalah Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp3.144.446, Sulawesi Utara Rp3.310.723, Sulawesi Selatan Rp3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp2.678.863.

Baca juga: Pekerja Keluhkan Pemotongan Gaji, Disnakertrans Kabupaten Konawe Bertemu PT OSS dan PT VDNI

Untuk upah minimum kabupaten dan kota, ada 26 provinsi yang telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK).

Berdasarkan kabupaten dan kota di 26 provinsi sebanyak 255 kabupaten dan kota yang telah menetapkan UMK.

"Namun, ada 42 upah minimum kabupaten yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian," paparnya.

Hasilnya, kenaikan nilai UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp277.

Targetnya, penetapan upah minimum provinsi ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021.

Baca juga: Bayar Gaji Karyawan di Bawah Upah Minimum, Advokat di Kendari Sebut Pengusaha Bisa Dipidana

Sementara, untuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

"Upah minimum ditetapkan oleh Kemnaker, itu jawabannya salah. Gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi, paling lambat 21 November 2021 ini, sekitar enam hari lagi," ujarnya.

"Karena 21 itu hari minggu maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur," tambahnya.

Dalam penghitungan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten bukan Gubernur sendiri yang akan menghitung.

"Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, bekerja sama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP," imbuhnya.

Baca juga: Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Bagi 8,7 Juta Pekerja

Sekadar mengingatkan, penetapan upah 2022 berbeda formula dengan penetapan upah 2021. Penetapan upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah berdasarkan:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja).

Kemudian, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (margin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu).

Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah, di mana batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga.

Baca juga: Gelandangan Titipan Mensos Risma Jadi Buruh Proyek Waskita Karya, Bakal Digaji Sesuai UMP

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi.

Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)