Pemprov Sultra 2025

200 Rumah Tak Layak Huni di Sulawesi Tenggara Diperbaiki Gubernur ASR, Tiap Rumah Dapat Rp50 Juta

Sebanyak 200 rumah tak layak huni di Sulawesi Tenggara diperbaiki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pada 2025.

|
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Sultra
GUBERNUR SULTRA - Kolase foto Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) dan potret rumah sebelum dan sesudah diperbaiki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara pada 2025. Gubernur Sultra komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hunian yang layak. (Dokumentasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 200 rumah tak layak huni di Sulawesi Tenggara diperbaiki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pada 2025.

Program ini merupakan komitmen Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hunian yang layak.

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memperbaiki atau membangun kembali rumah mereka menjadi layak dan sehat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra, La Ode Muhammad Nurjaya, mengatakan rumah yang diperbaiki tersebar di 13 kabupaten dan kota.

Dengan rincian Baubau sebanyak 12 unit, Bombana 14 unit, Buton 10 unit, Buton Selatan 10 unit, Buton Tengah 15 unit, Buton Utara 15 unit.

Baca juga: Program ASR-Hugua: 100 Lapak UMKM Dibangun di Kawasan Eks MTQ Kendari Sultra, Progres 50 Persen

Kemudian, Kendari 20 unit, Kolaka 20 unit, Kolaka Utara 20 unit, Konawe Kepulauan 10 unit, Wakatobi 10 unit, Muna 22 unit, dan Muna Barat 22 unit.

“Sejak Januari hingga saat ini, seluruh program perbaikan rumah ini telah selesai. Program ini menjadi prioritas Gubernur Andi Sumangerukka,” ujar Nurjaya, Selasa (18/11/2025).

Rumah yang diperbaiki ini, berdasarkan hasil usulan pemerintah kabupaten dan kota yang telah diverifikasi tim dari provinsi berdasarkan surat keputusan gubernur.

Penilaian rumah dilakukan berdasarkan kondisi atap, lantai, dinding, serta ukuran rumah. 

Untuk perbaikan, setiap unit rumah mendapatkan alokasi anggaran maksimal Rp50 juta, yang mencakup biaya tukang, PPN, PPh, serta kebutuhan lainnya.

Baca juga: Pemprov Sultra Kolaborasi BP3MI Siapkan SDM Pekerja Migran, Realisasi Program Samudra Gubernur ASR

Selain itu, berdasarkan arahan Gubernur Andi Sumangerukka, Pemprov Sultra juga telah merehabilitasi 179 rumah, satu masjid, dan satu pura yang terdampak gempa bumi di Kabupaten Kolaka Timur pada awal 2025.

“Tujuan pemerintah pada 2025 adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perekonomian dimulai dari rumah, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat membangun kehidupan dari hunian masing-masing,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved