Imigrasi Kelas I TPI Kendari
Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali, Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi Wilayah Bali, Selasa (5/8/2025).
Penulis: Content Writer | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BALI - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi Wilayah Bali, Selasa (5/8/2025).
Hal ini untuk menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang Asing.
Upacara pengukuhan berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Sekitar 500 peserta hadir terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang.
Selain jajaran Ditjen Imigrasi, pengukuhan disaksikan langsung Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana.
Baca juga: Imigrasi Deportasi 31 WNA Vietnam dari Baubau Sulawesi Tenggara, Izin Wisata, Aktivitas Mencurigakan
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus.
Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Lebih lanjut Agus menjelaskan Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.
Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam).
Baca juga: Komisi XIII DPR RI ke Imigrasi Kendari Minta Permudah Pelayanan: Urus Paspor Jangan Sulit
Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patrol imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar,
Di antaranya, Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa.
Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari; Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.
Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan.
Terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi.
Baca juga: 3 WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Kendari Sulawesi Tenggara, 1 Dipulangkan ke Negaranya
Prosedur Perpanjangan Izin Tinggal WNA di Indonesia, Wajib ke Kantor Imigrasi |
![]() |
---|
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Kerjasama Cegah Perdagangan Orang, Hadapi Tantangan Keimigrasian |
![]() |
---|
170 WNA dari 27 Negara Diamankan Direktorat Imigrasi di Jadetabek, Tak Punya Dokumen hingga Overstay |
![]() |
---|
Imigrasi Kendari Amankan Dua WNA Tiongkok Jual Beli Batu Giok di Pasar Korem, Segera Dideportasi |
![]() |
---|
Warga dan Pengelola Penginapan di Wakatobi Diimbau Laporkan WNA Mencurigakan ke Kantor Imigrasi |
![]() |
---|