Daftar 15 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Ditarik dan Dimusnahkan BPOM

Daftar 15 Obat Bahan Alam atau tradisional mengandung Bahan Kimia Obat, yang ditarik dan dimusnahkan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan.

Editor: Dewi Lestari
Chat GPT
OBAT TRADISIONAL - Ilustrasi obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dibuat AI. BPOM menyebut ada 15 produk obat tradisional yag telah ditarik perizinannya dan dimusnahkan. 

- Linzi Don Mai Dan : Produk mengandung BKO klorfeniramin maleat, dan produk ilegal.

- Sultan : Produk mengandung BKO deksametason dan parasetamol, produk ilegal, dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.

- Raja Jahanam : Produk mengandung BKO deksametason dan parasetamol, produk ilegal, dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.

- Kapsul Tradisional Spontan : Produk mengandung BKO deksametason dan parasetamol, produk ilegal, dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.

Baca juga: Daftar Kosmetik Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM, Mengandung Merkuri, 151 Sarana di Sultra Diperiksa

- Daun Mujarab : Produk mengandung BKO natrium diklofenak, produk ilegal, dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.

- Pusaka Dayak Extra Strong : Produk mengandung BKO sildenafil sitrat, dan produk ilegal.

- New Gali - Gali : Produk mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.

- New Urat Kuda Formula Plus : Produk mengandung BKO sildenafil sitrat, dan produk ilegal.

- Sari Daun Kelor : Produk mengandung BKO parasetamol dan produk ilegal.

- Slim Ty (Slimming capsule) : Produk mengandung BKO sibutramin HCl, dan produk ilegal.

- Kopi Cleng : Produk mengandung BKO sildenafil sitrat, dan produk ilegal.

- Kopi Arab Platinum : Produk mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.

- Madu Kuat : Produk mengandung BKO sildenafil sitrat dan tadalafil, produk ilegal, dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.

- Surya Sehat Java Dwipa 2 : Produk mengandung BKO kafein dan parasetamol, produk ilegal, dan mencantumkan nomor izin edar fiktif. (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved