Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Duduk Perkara Siska Karina Imran Disebut Dalam Kasus Eks Sekda Kendari Nahwa Umar, Uang Makan Minum

Duduk perkara nama Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari 2020-2022 yang kini wali kota disebut dalam kasus eks Sekda Kendari, Nahwa Umar (62).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
WALI KOTA KENDARI - Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat diwawancarai Senin, 10 Maret 2025. Nama Siska disebut dalam sidang kasus eks Sekda Kendari, Nahwa Umar (62) di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Duduk perkara nama Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari 2020-2022 yang kini wali kota disebut dalam kasus eks Sekda Kendari, Nahwa Umar (62).

Selain Nahwa, dua terdakwa kasus korupsi anggaran Sekretariat Daerah atau Setda Kendari tahun 2020 tersebut yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno (39) dan Muchlis (39).

Ariyuli merupakan mantan bendahara pengeluaran setda tahun 2020, sementara Muchlis pembantu bendahara.

Ketiganya didakwa melakukan korupsi lima pos anggaran kegiatan yang merugikan negara sebesar Rp444 juta.

Anggaran penyediaan jasa komunikasi, air, dan listrik, serta percetakan dan penggandaan.

Baca juga: Siska Bantah Terlibat Kasus Korupsi Setda Kendari 2020, Beri Penjelasan Singkat Sambil Tersenyum

Selain itu, anggaran makan dan minum, penyediaan jasa pemeliharaan, serta perizinan kendaraan dinas setda.

Hingga Kamis (3/7/2025), kasus ini sudah memasuki sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Kendari.

Agendanya masih pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Total 30 saksi sudah dihadirkan dalam rangkaian persidangan.

Seiring perjalanan sidang kasus ini, nama Siska Karina Imran ikut diseret-seret.

Baca juga: Fakta Persidangan Kasus Korupsi Setda Kendari Sulawesi Tenggara, 30 Saksi Diperiksa, Sidang ke-7

Berawal kesaksian Asnita Malaka, mantan staf pribadi Siska saat Wakil Wali Kota Kendari, dalam persidangan Kamis, 26 Juni 2025.

Kuasa hukum Nahwa Umar, Muswanto, pun meminta majelis hakim menghadirkan Siska sebagai saksi dalam sidang kasus ini.

Namun, Siska di Balai Kota Kendari, membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut, begitupun pengakuan dari Asnita.

Selama menjabat Wakil Wali Kota Kendari pada tahun tersebut, kata Siska, dirinya tidak pernah mengambil yang bukan haknya.

“Saya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mengambil apapun yang bertentangan dengan aturan,” katanya.

Baca juga: Jaksa Beber Fakta Sidang Korupsi Bagian Umum Setda Kendari: Uang Makan Wawali hingga Eks Sekda

Sementara, Muswanto, menyorot pengakuan Asnita dalam persidangan kasus tersebut.

Berdasarkan persidangan dan BAP jaksa, Asnita, mengaku, diminta Siska untuk ‘mencubit’ anggaran dari nomenklatur lain di Setda Kendari pada 2020 karena anggaran makan dan minum sudah habis.

Atas permintaan tersebut, Asnita, membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk anggaran komunikasi.

“Perintah tersebut dilaksanakan dengan memalsukan kwitansi sebagai nota-nota pembayaran anggaran makan minum Siska Karina Imran,” jelas Muswanto.

Beberapa kwitansi di antaranya pembayaran pulsa disalah satu toko seluler senilai Rp10 juta.

Baca juga: Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi Dana Kas Kantor Pos Indonesia Cabang Kendari Rp5 Miliar

Kwitansi fiktif tersebut kemudian disetorkan ke bendahara setda untuk dicairkan dan setelah cair uangnya diserahkan ke Siska.

Asnita juga mengungkap Siska kerap menerima uang Rp28 juta setiap bulan secara tunai maupun melalui rekening pribadinya.

“Padahal, aturan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), anggaran itu tidak boleh langsung ke rekening pribadi,” ujarnya.

“Tapi melalui pertanggungjawaban pihak ketiga atau dirunut dari nota pembelanjaan,” kata Muswanto menambahkan.

Tim kuasa hukum Nahwa pun meminta hakim menghadirkan Siska Karina Imran yang dianggapnya berperan dalam kasus ini.

Baca juga: Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Kantor Pos Indonesia Cabang Kendari Sulawesi Tenggara

“Bukan ditetapkan sebagai tersangka, tapi untuk dikonfrontir dengan Asnita. Kami ingin mengetahui, ke mana aliran uang ini,” jelasnya.

Muswanto juga menyoroti perlakuan jaksa yang terkesan membela Siska.

“Jaksa seolah menihilkan dan berkesimpulan saat proses sidang tengah berjalan tanpa menunggu putusan hakim,” jelasnya.

“Bahkan jaksa kami anggap sebagai kuasa hukum Siska Karina Imran. Ini yang kami sangat sayangkan,” ujarnya menambahkan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari)  Kendari, Asnadi Tawulo, menyebut uang makan dan minum wali kota dan wakil wali kota sudah sesuai ketentuan.

Baca juga: Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Kasus Korupsi, Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol

“Tadi yang dipersoalkan adalah uang di sekretariat daerah dan tidak ada uang makan untuk sekda,” ujarnya usai sidang, Senin (30/6/2025).

“Sementara terdakwa Nahwa Umar saat itu sebagai sekda menerima uang tunai Rp70 juta dan ini tidak boleh karena tidak ada dalam DPA,” lanjut Asnadi kepada TribunnewsSultra.com.

Terkait uang makan dan minum Rp28 juta yang masuk ke rekening Wakil Wali Kota Kendari yang saat itu dijabat Siska Karina Imran, kata Asnadi, dibenarkan dan diatur dalam DPA. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved