Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi Dana Kas Kantor Pos Indonesia Cabang Kendari Rp5 Miliar

Kejaksaan Negeri menetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Kas PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Kendari tahun 2021-2024.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Kas PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari tahun 2021-2024, Rabu (25/6/2025). Sosok tersangka merupakan seorang wanita kelahiran Ternate inisial AA (37), warga Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. (TribunnewsSultra.com/Samsul) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Kas PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari tahun 2021-2024.

Sosok tersangka merupakan seorang wanita kelahiran Ternate inisial AA (37), warga Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

AA adalah mantan Manajer Keuangan dan BPM di PT Pos Indonesia KCU Kendari 2020-2024/Petugas Entri Kiriman Korporat pada Bagian Penjualan Bisnis Enterprise, Kurir dan Logistik di KCU Kendari 2025.

Kepala Kejari Kendari, Ronald H Bakara mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kajari Kendari Nomor 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025.

Ia mengatakan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kas PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Kendari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 didasarkan Surat Nomor: PRINT- Kendari Negeri Kejaksaan Kepala Penyidikan Perintah 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 23 Juni 2025.

Baca juga: Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Kantor Pos Indonesia Cabang Kendari Sulawesi Tenggara

"Adapun posisi kasus dalam perkara tersebut adalah sebagai berikut, bahwa terhadap kegiatan pengelolaan Dana Kas PT Pos Indonesia (Persero) dimaksud, terdapat adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya pemalsuan terhadap laporan keuangan, yaitu laporan kas setara kas," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan kecurangan terhadap pencatatan transaksi keuangan pada Buku Kas Harian (BKH) dan System Application and Products (SAP) yang dibuat dan diinput oleh tersangka AA, selaku Manajer Keuangan sejak tahun 2020-2024, sehingga adanya selisih uang kas yang tidak dapat ditutupi.

"Tersangka AA selaku Manajer Keuangan, telah memalsukan laporan kas setara kas dan catatan keuangan karena telah mengambil dana kas dari kas penyaluran dana pihak ketiga. Terhadap penyimpangan atas dana kas tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kendari, Marwan Arifin mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tipikor Dana Kas dimaksud sejak tahun 2021-2024.

Ia mengatakan berdasarkan laporan hasil audit investigasi dari Internal Representative Office Internal Auditor 6 Makassar 90008 Nomor: 58 /RO IA-6/LHAI/RHS/1224 tanggal 23 Desember 2024 adalah sejumlah Rp5.223.738.047,00.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Kendari Sulawesi Tenggara Siapkan Mobil Tahanan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

"Tersangka diduga melanggar pasal di antaranya Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved