Kasus Korupsi Benih Padi di Baubau

Kasus Dugaan Korupsi Benih Padi Dinas Pertanian Baubau Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari

Kasus dugaan korupsi benih padi yang menyeret nama Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau, Muhammad Rais dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
Humas Kejari Baubau
TERDAKWA TIPIKOR - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muhammad Rais saat sampai di Rutan Kelas II A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (22/5/2025). (Humas Kejaksaan Negeri Kota Baubau) 

TRIBUNNEWSSULTRA,COM, BAUBAU – Kasus dugaan korupsi benih padi yang menyeret nama Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau, Muhammad Rais dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (22/5/2025).

Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau yang tersandung kasus korupsi benih padi anggaran tahun 2022 diberangkatkan ke Kota Kendari.

Berdasarkan gambar yang diterima TribunnewsSultra.com, Muhammad Rais menggunakan kaus pendek warna abu-abu tampak tiba di Rutan Kelas II A Kendari.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Iwan Gustiawan mengatakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Baubau telah menyelesaikan tahapan pelimpahan perkara.

“Tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan benih padi sawah tahun 2022 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau atas nama terdakwa Muhammad Rais, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari,” jelasnya, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Kepala Dinas Pertanian Baubau Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Baubau, Terlibat Korupsi Benih Padi

Kata dia, terdakwa telah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Baubau ke Rutan Kelas II A Kendari.

Saat ini sedang menunggu jadwal persidangan ditetapkan Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

“Terdakwa MR didakwa dengan dakwaan subsidairitas yaitu primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/4/2025).

Muhammad Rais ditahan usai pemeriksaan yang dimulai pagi tadi sekira pukul 09.00 Wita hingga 12.30 Wita.

Baca juga: BREAKING NEWS Kadis Pertanian Baubau Ditetapkan Tersangka Korupsi Benih Padi oleh Kejaksaan Negeri

Agenda pemeriksaan tersebut sekaligus penahanan Kepala Dinas Petanian Baubau sebagai tersangka kasus korupsi benih padi anggaran tahun 2022.

Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau diduga terseret kasus korupsi benih padi anggaran tahun 2022, dengan jumlah anggaran sekira Rp314 juta.

Di mana, pengadaan benih padi tersebut dari CV Tri Makmur. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved