Berita Kendari

Tolak Serumah Mertua, Suami di Rahandouna Kendari Benturkan Kepala Istri ke Dinding

Seorang suami diringkus Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari usai menganiaya istrinya

Istimewa
PELAKU KDRT - Pelaku KDRT inisial DI (24) diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari usai menganiaya istrinya di Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (9/10/2025). Pelaku menganiaya istrinya karena menolak tinggal serumah dengan ibu mertua korban, Sabtu (14/9/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang suami diringkus Tim Buru Sergap atau Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari usai menganiaya istrinya, Kamis (9/10/2025).

Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dialami korban MA (20) di rumahnya di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Sabtu (14/9/2025).

Penganiayaan dilancarkan pelaku DI (24) ketika ibunya atau mertua korban berada di lokasi kejadian.

Lokasi penganiayaan ini hanya berjarak 2,1 kilometer dari kantor Kepolisian Sektor ataui Polsek Poasia, Jalan Badak, Rahandouna, Poasia.

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyebut penganiayaan dipicu korban menolak ajakan untuk tinggal bersama mertua.

Baca juga: Perselingkuhan dan Masalah Ekonomi Jadi Penyebab KDRT di Kendari, Tercatat 27 Kasus Sepanjang 2024

“Awalnya ibu mertua mengajak korban untuk tinggal bersama di sekolah tempat ia mengajar, namun MA menolak sebab khawatir mengganggu proses kuliahnya,” ungkap AKP Welliwanto, Jumat (10/10/2025).

Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini mengatakan, pelaku tak terima penolakan tersebut hingga menyerang korban di dalam kamar.

“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada kepala, memar pada mata sebelah kiri, dan luka tergores pada siku kiri,” tutupnya.

Pelaku KDRT dapat dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan sanksi pidana penjara 5 sampai 10 tahun dan denda Rp15 juta - Rp30 juta.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved