Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Jaksa Beber Fakta Sidang Korupsi Bagian Umum Setda Kendari: Uang Makan Wawali hingga Eks Sekda

Update sidang kasus korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Tahun 2020 terus bergulir.

|
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
JAKSA KEJARI KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Asnadi Tawulo, mengungkap fakta persidangan dugaan kasus korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah atau Setda Kendari tahun 2020. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Update sidang kasus korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Tahun 2020 terus bergulir.

Agenda sidang pemeriksaan saksi digelar di Ruang Artidjo Alkostar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Senin (30/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Asnadi Tawulo, menerangkan uang makan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah sesuai ketentuan.

Baca juga: Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Kasus Korupsi, Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol

“Tadi yang dipersoalkan adalah uang di Sekretariat Daerah, dan tidak ada uang makan untuk Sekda, sementara terdakwa Nahwa Umar saat itu sebagai Sekda menerima uang tunai sebesar Rp70 juta, dan ini tidak boleh karena tidak ada dalam DPA,” ungkap Asnadi Tawulo kepada TribunnewsSultra.com.

Ia menambahkan, terkait uang makan Rp28 juta masuk ke rekening Wakil Wali Kota Kendari yang saat itu dijabat Siska Karina Imran dibenarkan dan diatur dalam DPA.

“Hingga saat ini saksi yang diperiksa sebanyak 23 orang, baik dari rekanan maupun dari Pemkot. Untuk hari ini ada saksi dari Pemkot, yakni pemeriksa barang dan Bapenda,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved