Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Fakta Persidangan Kasus Korupsi Setda Kendari Sulawesi Tenggara, 30 Saksi Diperiksa, Sidang ke-7

Perkara dugaan korupsi anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kini terus bergulir hingga memasuki sidang ketujuh

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
SIDANG KASUS KORUPSI - Suasana sidang kasus dugaan korupsi Sekretariat Daerah atau Setda Kendai Sulawesi Tenggara, di PN Tipikor Baruga, Kamis (3/7/2025). Sebelumnya sebanyak 24 saksi telah diperiksa dan hari ini 6 saksi sedang diperiksa Majelis Hakim. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Perkara dugaan korupsi anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kini terus bergulir hingga memasuki sidang ketujuh, pada Kamis (3/7/2025).

Sidang ketujuh ini, masih beragendakan pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari.

Para terdakwa dalam perkara korupsi ini yakni mantan Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Nahwa Umar, Eks Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Setda Kota Kendari, Ariyuli Ningsih Lindoeno dan stafnya Muchlis.

Ketiga terdakwa ini oleh JPU, didakwa telah melakukan dugaan korupsi untuk lima pos kegiatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp444 juta.

Lima pos kegiatan itu adalah penyediaan jasa komunikasi, air dan listrik, percetakan dan penggandaan, makan dan minum, serta pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas di Setda Pemkot Kendari.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Arya Putra Negara Kutawaringin itu, di sidang sebelumnya telah memeriksa 24 saksi.

Sedangkan hari ini menghadirkan lagi saksi baru sebanyak 6 orang, yang sebagian besar merupakan ASN Pemkot Kendari.

Baca juga: Jaksa Beber Fakta Sidang Korupsi Bagian Umum Setda Kendari: Uang Makan Wawali Sah, Eks Sekda Disorot

Sebelumnya dalam sidang Selasa (24/6/2025), terungkap fakta persidangan saksi Hardiana selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setda Kota Kendari mengakui membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif.

"Semua SPJ fiktif adalah inisiatif saya, tidak pernah ada perintah apapun dari sekda waktu itu dan tanpa sepengetahuan sekda," ujar Hardiana.

Saat ditunjukkan barang bukti salinan nota belanja makan dan minum Nahwa Umar, Ia mengajukan seluruhnya adalah fiktif.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar juga berhasil membongkar sejumlah rekayasa dokumen barang bukti.

Salah satunya adalah surat keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 679 terkait pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam SK tersebut, Sulkarnain Kadir-Wali Kota Kendari 2020 lalu, menunjuk Agus Salim sebagai KPA.

Sementara Nahwa Umar sebagai Sekda, ex officio atau karena jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Baca juga: Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi Dana Kas Kantor Pos Indonesia Cabang Kendari Rp5 Miliar

Dalam fakta sidang, alat bukti surat yang dipegang JPU berupa kwitansi pihak ketiga, terdapat tanda tangan Agus Salim di kolom KPA pada bulan 7 dan 8.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved