PPPK Tahap 1 di Sultra

Umumkan Hasil Tes PPPK Tahap 2, Pemda Buton Selatan Sulawesi Tenggara Ungkap Kriteria Paruh Waktu

PPPK paruh waktu sesuai surat pengumuman panitia seleksi CASN Busel tahun 2024 nomor 16/PANSELDA-CASN/2025, yang ditandatangani La Ode Firman Hamza.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
PPPK di Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tak lulus bakal masuk skema paruh waktu. 

- Penata Layanan Operasional

Baca juga: Link Pengumuman PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara, Tenaga Teknis dan Nakes Pemda Buton Selatan

Skema PPPK paruh waktu yang diatur dalam Kepmenpan 16 tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN, yang terdaftar dalam database BKN.

Namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 selesai.

Di sisi lain, skema PPPK paruh waktu, pengangkatan ASN berdasarkan sistem kerja perjanjian tidak penuh waktu (part-time).

Pegawai skema ini mendapatkan kompensasi upah besarannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.

Tidak hanya menawarkan fleksibilitas waktu kerja, turut memberi ruang bagi pemerintah memberdayakan tenaga kerja non-ASN secara legal dan terstruktur.

Baca juga: Resmi Pengumuman PPPK Tahap 2 Termasuk Sulawesi Tenggara, BKN RI Ungkap Urutan Prioritas

Sementara itu, pengumuman hasil tes PPPK tahap 2 secara bertahap mulai 16 30 Juni 2025.

Ada 863.993 peserta memenuhi syarat administrasi mengikuti seleksi kompetensi berbasis sistem CAT bulan Mei 2025. 

Peserta diuji melalui 4 kategori penilaian, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial-kultural dan wawancara. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved