Berita Kendari

7 Juru Parkir Liar Gunakan Bahu Jalan hingga Sebabkan Kemacetan di Kendari Diamankan Polsek Mandonga

Sejumlah juru parkir liar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Polsek Mandonga, Minggu (22/6/2025).

Istimewa
JURU PARKIR LIAR DIAMANKAN - Polsek Mandonga mengamankan tujuh juru parkir liar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (22/6/2025). Mereka diamankan karena tidak memiliki legalitas menggunakan bahu jalan hingga menyebabkan kemacetan. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah juru parkir liar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Polsek Mandonga, Minggu (22/6/2025).

Juru parkir tersebut diamankan saat beroperasi di bahu jalan Kawasan Eks MTQ Kendari ketika konser Manami Fest 2025.

Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Picha Armedi, bersama Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, turun langsung menertibkan tujuh juru parkir liar tersebut.

Baca juga: Syarat Parkir Legal Diungkap DPRD Kendari, Dishub Diminta Tindak Tegas Parkir Liar di Badan Jalan

AKP Welliwanto mengatakan penindakan ini, karena juru parkir liar dengan sengaja memarkir kendaraan di bahu jalan menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

“Mereka dikategorikan liar atau ilegal sebab tidak dilengkapi legalitas berupa karcis yang sah,” ujarnya, Senin (23/6/2025). 

“Tujuh juru parkir liar beserta uang hasil pungutan parkir liar sebanyak Rp311.000, kami amankan di Mako Polsek Mandonga,” tutup AKP Welliwanto Malau, (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved