PPPK Tahap 1 di Sultra

Umumkan Hasil Tes PPPK Tahap 2, Pemda Buton Selatan Sulawesi Tenggara Ungkap Kriteria Paruh Waktu

PPPK paruh waktu sesuai surat pengumuman panitia seleksi CASN Busel tahun 2024 nomor 16/PANSELDA-CASN/2025, yang ditandatangani La Ode Firman Hamza.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
PPPK di Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tak lulus bakal masuk skema paruh waktu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Skema paruh waktu akan diberlakukan bagi PPPK tahap 1 dan tahap 2 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun skema PPPK paruh waktu yang berada di Buton Selatan (Busel), Provinsi Sultra.

Berlaku bagi peserta PPPK yang tak lulus tes. Diungkap saat pengumuman hasil tes tahap 2.

Berdasarkan surat pengumuman panitia seleksi CASN Kabupaten Busel tahun 2024 nomor 16/PANSELDA-CASN/2025, yang ditandatangani La Ode Firman Hamza.

Baca juga: Capai 61 Persen PPPK Tahap 1, Progres Penetapan NIP di Sulawesi Tenggara: Guru, Nakes dan Teknis

Terkait pengumuman hasil tes PPPK tahap 2, untuk formasi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis.

"Bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkatan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024."

"Namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu."

"Melalui keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana ada 8 jabatan paruh waktu yang akan ditetapkan."

- Kategori Guru

- Tenaga Kependidikan

- Tenaga Kesehatan

- Tenaga Teknis

- Pengelola Umum

- Operator Layanan Operasional

- Pengelola Layanan Operasional

- Penata Layanan Operasional

Baca juga: Link Pengumuman PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara, Tenaga Teknis dan Nakes Pemda Buton Selatan

Skema PPPK paruh waktu yang diatur dalam Kepmenpan 16 tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN, yang terdaftar dalam database BKN.

Namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 selesai.

Di sisi lain, skema PPPK paruh waktu, pengangkatan ASN berdasarkan sistem kerja perjanjian tidak penuh waktu (part-time).

Pegawai skema ini mendapatkan kompensasi upah besarannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.

Tidak hanya menawarkan fleksibilitas waktu kerja, turut memberi ruang bagi pemerintah memberdayakan tenaga kerja non-ASN secara legal dan terstruktur.

Baca juga: Resmi Pengumuman PPPK Tahap 2 Termasuk Sulawesi Tenggara, BKN RI Ungkap Urutan Prioritas

Sementara itu, pengumuman hasil tes PPPK tahap 2 secara bertahap mulai 16 30 Juni 2025.

Ada 863.993 peserta memenuhi syarat administrasi mengikuti seleksi kompetensi berbasis sistem CAT bulan Mei 2025. 

Peserta diuji melalui 4 kategori penilaian, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial-kultural dan wawancara. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved