PPPK Sultra Tahap 2

Link Pengumuman PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara, Tenaga Teknis dan Nakes Pemda Buton Selatan

Cek link pengumuman hasil tes PPPK tahap 2 lingkup Pemda Buton Selatan, Provinsi Sultra. Khusus formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
Pemkab Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan pengumuman, hasil tes PPPK tahap 2, akses link pengumuman di akhir artikel 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Secara resmi Pemkab Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan pengumuman.

Terkait pengumuman hasil tes PPPK tahap 2 lingkup Pemda Buton Selatan, Provinsi Sultra.

Dari rilis resmi pengumuman hasil tes PPPK tahap 2 Buton Selatan, khusus tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Sementara Pemkab Busel belum mengumumkan hasil tes PPPK tahap 2 tenaga guru.

Baca juga: Update Pengumuman PPPK Tahap 2 Sulawesi Tenggara, BKD Sultra Sebut Rilis Akhir Juni 2025

Untuk akses link download pengumuman hasil tes tersebut, bisa Anda akses di akhir artikel ini.

Dalam edaran panitia seleksi CASN tahun 2024, pengumuman hasil tes PPPK tahap 2 berdasarkan surat NOMOR 15/PANSELDA CASN/2025.

Dimana pengumuman hasil tes ini berdasarkan hasil seleksi, jika berperingkat terbaik.

Untuk jabatan nakes berasal dari DIV bidan pendidik, eks THK-II, terdaftar dalam data base tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja.

Kemudian pegawai akit bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terus menerus.

Kemudian peserta PPPK nakes memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca juga: HASIL Pengumuman PPPK Sulawesi Tenggara Tahap 2 Dipastikan Molor, BKD Sultra Beri Bocoran Jadwal

Mendapatkan nila tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi dari pelamar.

Pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda. Dengan ketentuan urutan kelulusan.

Sementara tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkatan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024.

Namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu, melalui keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: Resmi Pengumuman PPPK Tahap 2 Termasuk Sulawesi Tenggara, BKN RI Ungkap Urutan Prioritas

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved