PPPK Paruh Waktu

Rincian dan Nama PPPK Paruh Waktu Buton Selatan Sulawesi Tenggara Total 2.215 Tak Ada Formasi Guru

Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios mengeluarkan surat Nomor: 800.1.2.2/369. Terkait alokasi PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
PPPK PARUH WAKTU - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalokasikan kebutuhan PPPK paruh waktu tahun anggara 2024, sejumlah 2.215 orang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Simak rincian dan nama-nama yang masuk alokasi peserta PPPK paruh waktu Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Untuk akses dokumen nama-nama alokasi PPPK paruh waktu Kabupaten Busel, bisa Anda ketahui di akhir artikel ini.

Dilansir dari Instagram @bknmakassar, mengunggah akses nama-nama peserta alokasi PPPK paruh waktu Busel.

Baca juga: Rincian 3.083 PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Kota Kendari: Tenaga Guru, Teknis, dan Kesehatan

Melalui pengumuman yang ditandatangani Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios mengeluarkan surat Nomor: 800.1.2.2/369.

"TENTANG PENGUMUMAN DAFTAR PESERTA ALOKASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025," bunyi pengumuman dikeluarkan, Jumat (12/9/2025) lalu.

Pemda Buton Selatan mengalokasikan kebutuhan PPPK paruh waktu sejumlah 2.215.

Dengan rincian PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1.643.

Berasal dari Guru sejumlah 0, Tenaga Kesehatan sejumlah 249 dan Tenaga Teknis sejumlah 1.394

Baca juga: DOWNLOAD Nama-nama PPPK Paruh Waktu Konawe Selatan Sultra, Mencapai 4.404 Orang

Sementara PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 572.

Dengan komposisi Guru sejumlah 0, Tenaga Kesehatan sejumlah 126 dan Tenaga Teknis sejumlah 446.

Untuk Kriteria peserta alokasi PPPK Paruh Waktu:

a. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;

b. Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan (databse) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;

c. Pelamar telah mengikuti seluruh tahap seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Untuk pemberkasan dokumen fisik telah ditentukan jadwalnya BKPSDM Buton Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved