Berita Sulawesi Tenggara
Jadwal dan Syarat Usul Kenaikan Pangkat ASN di Lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara
Jadwal dan syarat kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Dewi Lestari
- Surat keputusan pemberhentian jabatan fungsional jika sebelumnya menduduki jabatan fungsional (Hasil scan asli/legalisir)
- Surat tanda lulus ujian dinas (Hasil scan asli)
- Surat aktif melaksanakan tugas di jabatan saat ini (Hasil scan asli)
Baca juga: 63 ASN Konawe Utara Terima SK Pengangkatan di Peringatan Hari Lahir Pancasila, Pesan Bupati Ikbar
2. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
- SK CPNS (Hasil scan asli/legalisir)
- SK PNS (Hasil scan asli/legalisir)
- SKP 2 tahun terakhir (Hasil scan asli)
- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir (Hasil scan asli/legalisir)
- Surat keputusan jabatan terakhir saat ini dan jabatan eselon sebelumnya (Hasil scan asli/legalisir)
- Hasil seleksi JPT untuk jabatan struktural IVc ke atas bagi pejabat yang baru menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (Hasil scan asli/legalisir)
- Surat rekomendasi pelantikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Hasil scan asli)
- Surat tanda lulus ujian Dinas atau Diklat PIM bagi pejabat eselon III/a (Hasil scan asli)
- Sertifikat lulus PKA, sertifikat ujian Dinas, fiticipy ijazah S2 bagi pejabat eselon III/a
Baca juga: ASN Pemprov Sultra Bolos 10 Hari Berturut-turut Terancam Dipecat, Gaji Dihentikan Bulan Berikutnya
3. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
- SK CPNS (Hasil scan asli/legalisir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.