Berita Sulawesi Tenggara
ASN Pemprov Sultra Bolos 10 Hari Berturut-turut Terancam Dipecat, Gaji Dihentikan Bulan Berikutnya
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terancam diberhentikan jika terbukti bolos kerja selama 10 hari berturut-turut.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terancam diberhentikan jika terbukti bolos kerja selama 10 hari berturut-turut.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berlaku sejak 31 Agustus 2021.
Selain pemberhentian, ASN yang melanggar aturan jam kerja ini juga akan dikenakan sanksi tambahan berupa penghentian pembayaran gaji mulai bulan berikutnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah menegaskan aturan tersebut mengatur tegas soal sanksi bagi PNS yang melanggar kewajiban kehadiran tanpa alasan jelas.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas akan diberhentikan sebagai pegawai.
Baca juga: Momen Bupati Irham Halal Bihalal Ajak Introspeksi Diri ASN hingga Staf Honorer di Konawe Selatan
Namun, sebelum diberikan hukuman, pegawai yang bersangkutan akan terlebih dahulu menjalani proses pembinaan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Pegawai bisa diberhentikan, tetapi sebelumnya harus ada proaktif dari OPD, utamanya Kepala OPD yang harus membina sebelum dijatuhi hukuman,” kata Zanuriah saat ditemui di ruangannya, Rabu (7/5/2025).
Zanuriah menyampaikan pembinaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi alasan ketidakhadiran pegawai selama 10 hari kerja berturut-turut.
Jika tidak ditemukan alasan yang sah, maka proses sanksi disiplin akan dilanjutkan.
BKD Sultra juga memiliki sistem kontrol kehadiran pegawai, sehingga dapat memantau dan memanggil langsung ASN yang diduga melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Pakaian Dinas Pegawai ASN Pemerintah Kota Kendari Diseragamkan, Diatur Perwali Nomor 5 Tahun 2025
“Jadi kita panggil dulu dan minta keterangannya terlebih dahulu, setelah itu baru diputuskan,” jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Pesan Bupati Abd Azis ke ASN Kolaka Timur di Apel Gabungan Halal Bihalal: Komitmen Baru Usai Lebaran |
![]() |
---|
Tiga ASN Kolaka Timur Sultra Dijatuhi Sanksi Disiplin, Langgar Kewajiban Masuk dan Jam Kerja |
![]() |
---|
Terkuak Modus ASN Terduga Pelaku Penggelapan Uang Pajak Kendaraan Samsat Konawe Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Oknum ASN Samsat Konawe Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Dana Pajak Kendaraan Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Kedisiplinan ASN Disorot, Bupati Konawe Utara Copot Pejabat dan Tunjuk Plt Usai Apel Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.