Berita Sulawesi Tenggara

ASN Pemprov Sultra Bolos 10 Hari Berturut-turut Terancam Dipecat, Gaji Dihentikan Bulan Berikutnya

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terancam diberhentikan jika terbukti bolos kerja selama 10 hari berturut-turut.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
PPID Sultra
ASN PEMPROV SULTRA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) saat melakukan apel gabungan di Lapangan Kantor Gubernur Sultra, Senin (5/5/2025). ASN yang bolos 10 hari berturut-turut terancam diberhentikan. (PPID Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terancam diberhentikan jika terbukti bolos kerja selama 10 hari berturut-turut.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berlaku sejak 31 Agustus 2021.

Selain pemberhentian, ASN yang melanggar aturan jam kerja ini juga akan dikenakan sanksi tambahan berupa penghentian pembayaran gaji mulai bulan berikutnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah menegaskan aturan tersebut mengatur tegas soal sanksi bagi PNS yang melanggar kewajiban kehadiran tanpa alasan jelas.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas akan diberhentikan sebagai pegawai.

Baca juga: Momen Bupati Irham Halal Bihalal Ajak Introspeksi Diri ASN hingga Staf Honorer di Konawe Selatan

Namun, sebelum diberikan hukuman, pegawai yang bersangkutan akan terlebih dahulu menjalani proses pembinaan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Pegawai bisa diberhentikan, tetapi sebelumnya harus ada proaktif dari OPD, utamanya Kepala OPD yang harus membina sebelum dijatuhi hukuman,” kata Zanuriah saat ditemui di ruangannya, Rabu (7/5/2025).

Zanuriah menyampaikan pembinaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi alasan ketidakhadiran pegawai selama 10 hari kerja berturut-turut. 

Jika tidak ditemukan alasan yang sah, maka proses sanksi disiplin akan dilanjutkan.

BKD Sultra juga memiliki sistem kontrol kehadiran pegawai, sehingga dapat memantau dan memanggil langsung ASN yang diduga melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Pakaian Dinas Pegawai ASN Pemerintah Kota Kendari Diseragamkan, Diatur Perwali Nomor 5 Tahun 2025

“Jadi kita panggil dulu dan minta keterangannya terlebih dahulu, setelah itu baru diputuskan,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved