Berita Sulawesi Tenggara

Jadwal dan Syarat Usul Kenaikan Pangkat ASN di Lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara

Jadwal dan syarat kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).

|
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Dewi Lestari
PPID Sultra
APEL GABUNGAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra saat apel gabungan di kantor gubernur Sultra, Selasa (20/5/2025). 

- SK PNS (Hasil scan asli/legalisir)

- SKP 2 tahun terakhir (Hasil scan asli)

- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir (Hasil scan asli/legalisir)

- Penetapan Angka Kredit (PAK) konvensinal, PAK Integrasi, dan PAK Konversi (Hasil scan asli)

- SK jabatan fungsional (Hasil scan asli)

- Sertifikat pendidik bagi jabatan fungsional guru (jika ada)

- Sertifikat Ukom bagi yang naik pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang jabatan fungsional (Hasil scan asli)

Baca juga: Apel Perdana Usai Libur Lebaran 2025, Gubernur Sulawesi Tenggara Cek Kehadiran ASN di Lapangan

4. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI)

- SK CPNS (Hasil scan asli/legalisir)

- SK PNS (Hasil scan asli/legalisir)

- SKP 2 tahun terakhir (Hasil scan asli)

- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir (Hasil scan asli/legalisir)

- Uraian tugas lama dan baru yang ditanda tangani oleh eselon 2 (Hasil scan asli)

- Surat keputusan tugas belajar atau izin belajar (Hasil scan asli/legalisir)

- Surat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah atau sertifikat PI (Hasil scan asli)

- Ijazah terakhir (Hasil scan asli)

- Transkrip nilai (Hasil scan asli)

- Akreditasi jurusan (Hasil scan asli)

- PD Dikti (Hasil scan asli)

- Surat keterangan pengembalian dari kampus bagi pegawai yang tugas belajar (Hasil scan asli). (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved