Berita Sulawesi Tenggara
Jadwal dan Syarat Usul Kenaikan Pangkat ASN di Lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara
Jadwal dan syarat kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Dewi Lestari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah jadwal dan syarat kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).
Jadwal dan syarat tersebut tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, nomor 4491/800.1.3.2/VI/2025, yang ditandatangani Plt Kepala BKD Sultra, Prof Andi Khaeruni.
Dalam surat tersebut, pihak BKD Sultra menindak lanjuti peraturan BKN nomor 04 tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS tanggal 24 Juli 2023.
Periode kenaikan pangkat ASN ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
ASN lingkup Pemprov Sultra dapat memasukkan berkas usulan kenaikan pangkat pada sub bidang Mutasi BKD Sultra pada Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Februari pada 1-20 Desember.
Baca juga: Usia Pensiun ASN Diusulkan Naik Jadi 70 Tahun, BKD Sulawesi Tenggara Sebut Masih Tahap Wacana
Kemudian, TMT 1 April usulan masuk pada 1-20 Februari, TMT 1 April pada 1-20 Februari, TMT 1 Juni pada 1-20 April, TMT 1 Agustus pada 1-20 Juni, TMT 1 Oktober pada 1-20 Agustus, dan TMT 1 Desember pada 1-20 Oktober.
Mengingat proses layanan kenaikan pangkat ASN dilaksanakan secara digital melalui sistem informasi ASN (SIASN), maka semua dokumen usul kenaikan pangkat ASN disampaikan dalam bentuk berkas fisik 1 rangkap, dan softcopy dalam format PDF.
Surat pengantar usul kenaikan pangkat ASN harus ditandatangani kepala daerah.
Selain itu, dalam proses pengajuan usul kenaikan pangkat, yang telah melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan diusulkan diperiode berikutnya.
Baca juga: Wagub Sulawesi Tenggara Temukan Dugaan Praktik Titip Absen ASN saat Sidak di Dinas Koperasi dan UMKM
Selengkapnya syarat usul kenaikan pangkat ASN Lingkup Pemeprov Sultra.
1. Kenaikan Pangkat Reguler
- SK CPNS (Hasil scan asli/legalisir)
- SK PNS (Hasil scan asli/legalisir)
- SKP 2 tahun terakhir (Hasil scan asli)
- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir (Hasil scan asli/legalisir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.