PPPK Paruh Waktu

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Lagi? BKD Sulawesi Tenggara Beri Bocoran

Sebelumnya BKN RI telah mengeluarkan pengumuman perpanjangan pengisian DRH calon PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Dok bkn.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Perpanjangan pengisian DRH PPPK paruh waktu, salah satunya diungkapkan akun Facebook Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ada peluang pengisian DRH PPPK paruh waktu akan diperpanjang lagi.

Terkait perpanjangan pengisian DRH PPPK paruh waktu, salah satunya diungkapkan akun Facebook Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya BKN mengeluarkan pengumuman perpanjangan pengisian DRH calon PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.

Surat edaran (SE) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian DRH dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu.

Baca juga: Link Dokumen SKB 3 Menteri Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional 2026, Lebaran Tanggal 21 Maret

Sebelumnya akan berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025. Sedangkan usul penetapan NI sebelumnya sampai 20 September 2025.

Diperpanjang hingga 25 September 2025.
Jadwal penetapan NI PPPK paruh waktu tetap berjalan sesuai jadwal hingga 30 September 2025 mendatang.

Terkait penambahan waktu pengisian DRH sekali lagi bakal diperpanjang, karena situs SSCASN BKN mengalami masalah.

Yakni tombol cetak DRH paruh waktu hilang. Sehingga menjadi salah satu kendala. Lalu ada kendala GALAT 500: KESALAHAN PADA SISTEM, saat unggah dokumen PPPK Paruh Waktu 2025.

Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 menjelaskan pemberkasan PPPK tidak lagi mewajibkan unggah ulang DRH perorangan maupun riwayat beberapa kasus. 

Sehingga tombol cetak memang sengaja dihapus dari sistem SSCASN. 

Sebelumnya, Kepala BKN Prof Zudan Arif mengungkapkan kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan.

Baca juga: Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Rencana Kenaikan Gaji ASN dan PPPK, Link Download Dokumen

"Perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru," terang Prof. Zudan, Jumat (12/09/2025) lalu.

BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan SKCK. Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu.

Selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.

Di sisi lain, masih banyak calon PPPK paruh waktu yang mengalami kendala dalam mengisi DRH di SSCASN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved