Penggeledahan Kantor Penghubung Sultra

Diperiksa 4 Jam, Sekda Sulawesi Tenggara Asrun Lio Jawab 45 Pertanyaan Penyidik Kejati Sultra

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menjawab sekitar 45 pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
SEKDA SULTRA - Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menjawab sekitar 45 pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra. Asrun memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (14/05/2025) dalam penyidikan dugaan kasus di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra. (TribunnewsSultra.com/Samsul) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menjawab sekitar 45 pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra.

Asrun memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (14/05/2025) dalam penyidikan dugaan kasus di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Asrun tiba di Kantor Kejati Sulawesi Tenggara sekitar pukul 13.00 wita.

Sekitar 4 jam kemudian sekitar pukul 17.00 wita, Asrun yang mengenakan seragam dinas berwarna putih terlihat keluar dari pintu utama kantor kejati.

Asrun kepada wartawan mengaku menjawab sekitar 45 pertanyaan dari penyidik Kejati Sultra.

Baca juga: BREAKING NEWS Sekda Sulawesi Tenggara Asrun Lio Diperiksa Kejati Usai Geledah Kantor Penghubung

“Jadi tadi saya memberikan kesaksian, ada beberapa pertanyaan substansi sesuai dengan tugas saya sebagai Sekda,” kata Asrun.

“Itu saya kira lebih jelasnya pertanyaan- itu sekitar kurang lebih 45,” jelasnya menambahkan.

Meski demikian, dia tak merinci pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

Saat ditanya, dia membenarkan pemeriksaan terkait dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra tahun anggaran 2022-2023.

Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Jadwalkan Panggil Sekda Sultra Usai Geledah Kantor Penghubung di Jakarta

“Terkait dengan kasus temuan BPK tahun 2024 dan juga temuan tahun 2021 sampai dengan tahun 2023,” ujar Asrun.

Asrun Lio menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra bersikap kooperatif dalam penanganan kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan tinggi.

“Pemerintah provinsi kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan,” kata Asrun.

Diberitakan sebelumnya, pemanggilan terhadap Asrun Lio sebagai saksi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejati Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya pada Rabu (26/03/2025) lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejati Sebut Penggeledahan Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Soal Dugaan Korupsi Tahun 2022-2023

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor:Print.295/P.35/Fd.2/03/2025.

Terkait penanganan dugaan kasus penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra tahun anggaran 2022-2023.

Kejati Sultra juga berencana memanggil sejumlah pihak lain yang berada di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra serta pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dodi, membenarkan pemeriksaan terhadap Sekda Sultra.

“Iya, sudah ada sesuai jadwal,” jelasnya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul Samsibar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved