Penggeledahan Kantor Penghubung Sultra

Kejati Sulawesi Tenggara Jadwalkan Panggil Sekda Sultra Usai Geledah Kantor Penghubung di Jakarta

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra, Asrun Lio.

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
KEJATI SULTRA : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra, Asrun Lio buntut penggeledahan yang dilakukan penyidik kejaksaan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra. Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan di Kendari, pada Jumat (9/5/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra, Asrun Lio.

Pemanggilan sebagai saksi menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik kejaksaan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra, pada Rabu (26/03/2025) lalu.

Dalam pengusutan dugaan kasus di badan tersebut, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak di lingkup sekretariat daerah (setda) dan lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, di Kendari, pada Jumat (9/5/2025).

Pemanggilan pemeriksaan pihak terkait dalam kasus yang sudah dalam proses penyidikan ini dijadwalkan mulai Selasa (13/05/2025).

Sementara, jadwal pemanggilan Sekda Sultra Asrun Lio, kata Iwan, dijawalkan pada Rabu (14/05/2025).

“Beberapa saksi akan kita panggil mulai Hari Selasa dan Rabu. Untuk Sekda Sultra akan dipanggil hari Rabu,” katanya.

Baca juga: Kejati Sebut Penggeledahan Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Soal Dugaan Korupsi Tahun 2022-2023

“Dan kami berharap yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan kami,” jelasnya di kantor Kejati Sultra.

Iwan menjelaskan kasus ini sudah dalam proses penyidikan oleh penyidik Kejati Sultra.

Sehingga tak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka seiring penanganan kasusnya.

“Pasti akan ada tersangka. Tapi nanti kami umumkan rekan-rekan media media kami pasti akan beritahukan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, pada Rabu (26/3/2025) lalu.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor:Print.295/P.35/Fd.2/03/2025.

Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Nikel di Kolaka, Kini 5 Orang

Penggeledahan sekaitan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung.

Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Sultra tahun anggaran 2022-2023.

Dari penggeledahan, penyidik menyita surat-surat/dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved