Penggeledahan Kantor Penghubung Sultra

BREAKING NEWS Sekda Sulawesi Tenggara Asrun Lio Diperiksa Kejati Usai Geledah Kantor Penghubung

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra hari ini

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
KANTOR KEJATI SULTRA : Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) di Jl A Yani, Pondambea, Kadia, Kendari, Sultra. Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra, Asrun Lio jalani pemeriksaan di Kejati Sultra hari ini, Rabu (14/5/2025) usai Kejati menggeledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (14/05/2025). 

Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Satuan Kerja Badan Penghubung Provinsi Sultra ini dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WITA.

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Rabu siang, di Kantor Kejati Sultra, Kota Kendari, Asrun Lio tiba didampingi oleh tim kuasa hukum serta sejumlah stafnya. 

Rombongan Sekda Sultra terlihat menggunakan tiga unit mobil saat melapor kepada petugas keamanan untuk memasuki area Kejati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dodi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda Sultra hari ini. 

"Iya, sudah ada sesuai jadwal," katanya kepada TribunnewsSultra.com.

Pemanggilan Asrun Lio sebagai saksi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejati Sultra. 

Baca juga: Mantan Kepsek SMK 2 Kendari Dipenjara Kasus Korupsi Surati Presiden dan DPR, Anggap Dikriminalisasi

Sebelumnya, pada Rabu (26/03/2025), penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor:Print.295/P.35/Fd.2/03/2025.

Dugaan kasus korupsi yang tengah diusut ini terkait dengan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra tahun anggaran 2022-2023 pada Satuan Kerja Badan Penghubung. 

Kejati Sultra juga berencana memanggil sejumlah pihak lain yang berada di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra serta pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi, menyebutkan pemeriksaan terhadap Sekda Asrun Lio dijadwalkan berlangsung di gedung Kejati Sultra pada pukul 13.00 WITA.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penggeledahan di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta berhasil mengamankan sejumlah surat dan dokumen yang diyakini memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Nikel di Kolaka, Kini 5 Orang

Untuk diketahui, dilansir dari laman PHB Sultra, Badan Penghubung Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat.

Struktur organisasi Badan Penghubung Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari Kepala Badan, Sub Bagian Tata Usaha dan Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sub Bidang Informasi dan Investasi, Sub Bidang Penghubung Makassar.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved