Berita Baubau
Eks Pegawai Bank di Baubau Jadi Tersangka Korupsi, Uang Nasabah Rp360 Juta Ditilap Buat Trading
Seorang mantan pegawai bank di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang mantan pegawai bank di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
Sosok wanita berinisial WORM ditetapkan tersangka karena kedapatan mencairkan dana sebesar Rp360 juta dari akun milik nasabah bank.
Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri mengatakan awalnya tersangka merupakan customer service, lalu mendapatkan kesempatan menjadi control unit partner.
"Dalam wewenang tersebut WORM memiliki akses serta kewenangan administratif yang kemudian disalahgunakan,” jelasnya, Kamis (8/5/2025).
Kata dia, tersangka mengambil uang dari akun deposito milik nasabah yang sudah meninggal dunia tanpa seizin.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di Kejari Konawe Sultra, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pagar Kantor KPU
Modusnya dilakukan dengan memalsukan dokumen, memanipulasi data, serta membuat rekening baru atas nama nasabah secara ilegal.
“Bahkan sempat meyakinkan pegawai lain bahwa proses yang dilakukannya sah atau dapat dilakukan, dengan menunjuk orang lain sebagai nasabah yang bersangkutan,” bebernya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Baubau, Iswan Agustiawan mengatakan trading saham menjadi alasan eks pegawai bank ini nekat menggelapkan dana nasabah.
“Alasan tersangka melakukan perbuatannya sebab sejak tahun 2022-2023 aktif bisnis trading,” jelasnya.
Kata dia, karena kalah bermain trading saham membuat WORM kebingungan, sebab memiliki utang yang cukup banyak.
Baca juga: Kepala Dinas Pertanian Baubau Jadi Tersangka Korupsi, Bakal Diperiksa Kejari Kamis 24 April 2025
“Sehingga akhirnya memanfaatkan kewenangan administrasi yang dimiliki, dengan cara masuk dalam sistem menggunakan akun deposito nasabah,” jelasnya.
Sejauh melancarkan aksinya, WORM hanya menggunakan satu akun deposito nasabah yang dilakukan sejak tahun 2022-2023.
WORM dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 subs Pasal 3 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Baubau dalam dua pekan ini berencana menyelesaikan seluruh tahapan penyelidikan serta menindaklanjuti penyerahan tersangka dan barang bukti. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Kepala KUPP Kelas III Kolaka Resmi Ditahan Kejati Sultra, Tersangka Korupsi Tambang Rp100 Miliar |
![]() |
---|
Penyebab KPK Tak Bisa Tangkap Bos BUMN yang Korupsi, Aturan Baru Penindakan Direksi dan Komisaris |
![]() |
---|
Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Kasus Korupsi, Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol |
![]() |
---|
Kejati Sultra Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang di Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Kronologi Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Rugikan Negara Rp100 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.