PPPK Paruh Waktu
Rincian Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Tenggara, Cek Progres Terbaru BKN Makassar
Saat ini usul masuk NIP PPPK Paruh waktu BKN Regional 4 mencapai 54.542, ACC 7.435, BTS 1.066 dan TMS 0, update 1 Oktober 2025.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini rincian progres penetapan NIP PPPK paruh waktu tahun anggaran 2025, di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Update terbaru dikeluarkan Kantor Regional IV BKN Makassar, Rabu (1/10/2025) pukul 14.10 WITA menunjukan progres penetapan NIP.
Saat ini di regional Makassar, usul masuk sudah mencapai 54.542, ACC 7.435, BTS sebanyak 1.066 dan TMS 0. Jika dipresentasikan baru 16 persen.
Sebelumnya, BKN telah menetapkan jadwal terbaru pengangkatan PPPK paruh waktu, untuk tahun anggaran 2025.
Baca juga: 2.927 PPPK di Konawe Terima SK, Bupati Yusran Akbar Tegaskan Kontrak 1 Tahun, Kinerja Tentukan Nasib
Penyesuaian jadwal ini tertuang Surat Plt Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Sebagai respons atas kebutuhan penyempurnaan dokumen dari instansi dan peserta. Tahapan pengangkatan dimulai pengisian DRH dari 28 Agustus hingga 27 September 2025.
Usulan penetapan NIP PPPK tanggal 28 Agustus hingga 28 September 2025, dan penetapan NIP dijadwalkan paling lambat 30 September 2025.
Setelah penetapan NIP, maka pelantikan diperkirakan berlangsung Oktober hingga November 2025, tergantung kesiapan instansi masing-masing.
Pelantikan tidak serentak skala nasional, disesuaikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tiap instansi.
PPPK paruh waktu diangkat melaksanakan tugas jabatan tertentu, jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
Masa kerja ditetapkan setahun, melalui perjanjian kerja dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan.
Baca juga: 4 Alasan Ini Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan? KemenPAN-RB Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK
Masa kerja dan jam kerja dilakukan PPK, sesuai karakteristik pekerjaan dan ketersediaan anggaran instansi masing-masing.
Skema ini dirancang mengakomodasi kebutuhan instansi pemerintah, karena memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai.
Namun, tetap memerlukan tenaga profesional. Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, mengubah skema penggajian sebelumnya.
Tahun 2025, besaran gaji pokok PPPK paruh waktu golongan terendah dimulai dari Rp1.938.500 per bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.