Kasus Korupsi Benih Padi di Baubau

Kepala Dinas Pertanian Baubau Jadi Tersangka Korupsi, Bakal Diperiksa Kejari Kamis 24 April 2025

Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (24/4/2025).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
KEPALA SEKSI PIDSUS - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Kota Baubau, Iwan Gustiawan saat diwawancarai awak media di ruangannya, Rabu (23/4/2025). (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (24/4/2025).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Kota Baubau, Iwan Gustiawan saat diwawancarai, Rabu (23/4/2025).

“Sudah dipanggil untuk pemeriksaannya sebagai tersangka. Surat pemanggilannya diserahkan sejak Senin (21/4/2025) kemarin, dijadwalkan Kamis (24/4/2025) besok,” ujarnya.

Kata Iwan, pemanggilan ini merupakan yang pertama serta dijadwalkan pukul 09.00 Wita.

Kejari Baubau berharap yang bersangkutan dapat kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan yang akan dilakukan tersebut.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di Kejari Konawe Sultra, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pagar Kantor KPU

“Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif untuk datang memenuhi panggilan, memberikan keterangan, karena itu merupakan kesempatan untuk dirinya menyampaikan yang hendak disampaikan,” jelasnya.

Mengenai penahanan Kepala Dinas Pertanian Baubau, pihaknya masih belum hendak membeberkan.

“Nanti kita lihat besok sesuai dengan kebutuhan penyidikannya seperti apa,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau, Muhammad Rais ditetapkan tersangka kasus korupsi benih padi oleh Kejaksaan Negeri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji mengatakan penetapan tersangka korupsi ini telah dilakukan sejak Senin, 14 April 2025 lalu.

Baca juga: Kejari Jadwal Ulang Pemanggilan Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Sebagai Tersangka Korupsi Pekan Depan

Berdasarkan Surat Perintah Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kota Baubau.

“Menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Baubau tertanggal 14 April 2025 telah menetapkan Pak Muhammad Rais selaku tersangka berdasarkan Surat Perintah 01 Tahun 2025,” ungkap Abdul Kadir saat diwawancarai awak media, Rabu (16/4/2025).

Perkara tersebut merupakan lanjutan dari dua tersangka yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Kendari.

Dengan total kerugian dua tersangka tersebut ialah Rp187.551 juta dengan penguasa anggaran adalah Muhammad Rais sebagai Kepala Dinas Pertanian.

Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau, Muhammad Rais diduga terseret kasus korupsi benih padi anggaran tahun 2022, dengan jumlah anggaran sekira Rp314 juta.

Baca juga: Kejari Kendari Sudah Periksa 37 Saksi Kasus Korupsi Libatkan Eks Sekda Nahwa Umar dan 2 ASN Pemkot

Di mana, pengadaan benih padi tersebut dari CV Tri Makmur. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved