Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Momen Tersangka Korupsi Bagian Umum Setda Kendari Senyum dan Pose 2 Jari Sebelum Naik Mobil Tahanan

Inilah detik-detik tersangka kasus korupsi ANL (38) berpose dua jari usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (16/4/2025).

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
TERSANGKA KORUPSI - Inilah detik-detik tersangka kasus korupsi ANL (38) berpose dua jari usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (16/4/2025). ANL tampak berpose di depan kamera wartawan usai diperiksa dan ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.(TribunnewsSultra.com/Samsul) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Inilah detik-detik tersangka kasus korupsi ANL (38) berpose dua jari usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (16/4/2025).

ANL tampak berpose di depan kamera wartawan usai diperiksa dan ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020. 

ANL merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Setda Kota Kendari tahun 2020 yang saat ini menjabat sebagai ASN Dinas Kominfo Pemkot Kendari.

Ia berpose di depan kamera dengan gaya dua jari saat menuju mobil tahanan Kejari Kendari.

Saat ditanya terkait kesehatannya, dia menjawab dengan santai.

Baca juga: Kejari Kendari Tahan 2 Tersangka Korupsi Bagian Umum Setda, Eks Sekda Nahwa Umar Belum Ditahan

“Sehat dong,” kata ANL kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (16/4/2025).

Sedangkan tersangka lainnya mantan Sekda Kota Kendari, NU (62) yang juga Pengguna Anggaran.

Sementara M (39), ASN yang menjabat sebagai Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 atas nama ANL, Nomor 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 atas nama M, dan Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 atas nama Hj NU, yang semuanya bertanggal 16 April 2025.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tersangka ANL ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, dan tersangka M ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari, terhitung sejak 16 April 2025 hingga 5 Mei 2025,” kata Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan kepada TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Kejari Kendari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bagian Umum Setda, Eks Sekda Nahwa Umar, Bendahara

Ia menjelaskan untuk tersangka NU tidak menghadiri pemeriksaan hari ini dengan alasan sakit.

“Untuk mantan Sekda Kendari belum dilakukan penahanan karena sedang sakit dan belum dapat hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved