Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Kejari Kendari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bagian Umum Setda, Eks Sekda Nahwa Umar, Bendahara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

|
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
PENETAPAN TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (16/4/2025). Kasus dugaan korupsi ini terkait pengelolaan Dana Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020. (TribunnewsSultra.com/Samsul) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi ini terkait pengelolaan Dana Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020. 

Pantauan TribunnewsSultra.com, penetapan tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, Rabu (16/4/2025).

Untuk diketahui ketiga tersangka yang ditetapkan yakni ANL (39), mantan Bendahara Pengeluaran pada Setda Kota Kendari tahun 2020, yang saat ini menjabat sebagai ASN Dinas Kominfo Pemkot Kendari

M (39), Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Kendari Sulawesi Tenggara Siapkan 2 Mobil Tahanan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

NU, (62), Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah Kota Kendari Tahun 2020.

"Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendari pada tanggal 16 April 2025," kata Kasintel Kejari Kendari, Aguslan kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (16/4/2025).

"Kasus ini bermula dari serangkaian Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak 21 Juni 2024 hingga 16 April 2025,” jelasnya menambahkan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam realisasi dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020. 

“Penyimpangan tersebut berupa kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) atau pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kadis Pertanian Baubau Ditetapkan Tersangka Korupsi Benih Padi oleh Kejaksaan Negeri

Berdasarkan syarat subjektif dan objektif yang terpenuhi, Kejari Kendari melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Ariyuli Ningsih L dan Muchlis, selama 20 hari terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2025. 

ANL ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara M ditahan di Rutan Kelas II A Kendari.

“Untuk tersangka Hj Nahwa Umar SE MM belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang sakit dan belum dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kejari Kendari menegaskan penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan wujud kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Kendari

“Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved