Berita Kendari Terkini

2 Anggota DPRD Kendari Jadi Saksi Kasus Pembongkaran Pagar Tutupi Jalan, Ungkap Hasil Koordinasi BPN

Sebanyak dua anggota DPRD Kota Kendari dihadirkan dalam sidang kasus pembongkaran pagar tutupi jalan, Jumat (14/3/2025).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
SIDANG PENGADILAN NEGERI - Sebanyak dua anggota DPRD Kota Kendari dihadirkan dalam sidang kasus pembongkaran pagar tutupi jalan, Jumat (14/3/2025). Seperti diketahui, karena kasus ini empat buruh harian dan satu pengacara dipenjara gegara membongkar pagar. Kedua anggota DPRD yang dihadirkan yakni LM Rajab Jinik dan La Ode Lawama. (Dokumentasi TribunnewsSultra.com) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua anggota DPRD Kota Kendari dihadirkan dalam sidang kasus pembongkaran pagar tutupi jalan, Jumat (14/3/2025).

Seperti diketahui, karena kasus ini empat buruh harian dan satu pengacara dipenjara gegara membongkar pagar.

Kedua anggota DPRD yang dihadirkan yakni LM Rajab Jinik dan La Ode Lawama.

Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai status jalan yang ada di lokasi pembongkaran.

Rajab Jinik yang diperiksa mengatakan dirinya hadir di persidangan sebagai anggota DPRD untuk memberikan keterangan mengenai hasil RDP status tanah di lokasi kejadian.

Baca juga: Peradi Sultra Akan Laporkan Penyidik ke Propam Soal Kasus Empat Buruh Harian dan Pengacara Dipenjara

"Pada saat itu kami undanglah semua stakeholder yang ada, pertanahan, kelurahan, kecamatan yang diadukan, pemerintah kota, kita panggil semua untuk kita mintai keterangan mengenai status jalan," ujarnya.

Kata Rajab, berdasarkan rapat dengar pendapat yang dilaksanakan itu, di lokasi tersebut merupakan jalan umum.

"Yang jelasnya, kami buktikan, keterangan yang disampaikan pertanahan bahwa itu adalah jalan digunakan sebagai fungsi sosial, dibuktikan dengan pertanahan bahwa di situ tidak ada yang punya alas hak," jelasnya.

Sesuai kasil keterangan tersebutlah, pihak DPRD kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah kota mengenai status jalan ini.

"Dan rekomendasi itu jalan, selama satu tahun setengah tidak ada yang komplain, nanti hari ini ada yang menyampaikan ke kami kalau di situ ada SKT baru, makanya kami kaget juga kenapa dulu tidak dibuktikan kalau ada itu, kenapa baru muncul kemarin," ujarnya.

Baca juga: Buruh Bangunan di Kota Kendari Meninggal saat Angkut Batu Merah, Pengembang Perumahan Beri Santunan

Pihak DPRD Kota Kendari kembali melakukan RDP baru mengenai hal tersebut. 

Lalu, kembali menemukan di lokasi ada surat persetujuan para pemilik untuk menghibahkan sebagai jalan.

Anggota DPRD Kota Kendari yang lain turut menjadi saksi La Ode Lawama mengatakan sepengetahuan dirinya di lokasi tersebut merupakan jalan umum.

"Karena pada tahun 2003, saya pernah sosialisasi di sana, karena kebetulan dapilku, terus kita juga pernah kerja bakti di sana," katanya.

Lanjut Lawama, terkait kejadian ini pihaknya juga sudah melakukan RDP pada tahun 2024 kemarin.

Baca juga: 7 Saksi Dihadirkan Sidang 4 Buruh dan 1 Pengacara Bongkar Pagar Tutupi Badan Jalan Umum di Kendari

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved