Jumat, 5 Juni 2026

Berita Sulawesi Tenggara

Peradi Sultra Akan Laporkan Penyidik ke Propam Soal Kasus Empat Buruh Harian dan Pengacara Dipenjara

Peradi Sultra akan melaporkan penyidik polisi dan jaksa peneliti soal kasus empat buruh dan satu pengacara dipenjara gegara bongkar pagar tutup jalan.

Tayang:
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Peradi Sultra Akan Laporkan Penyidik ke Propam Soal Kasus Empat Buruh Harian dan Pengacara Dipenjara
Istimewa
KETUA PERADI SULTRA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaporkan penyidik polisi dan jaksa peneliti soal kasus empat buruh dan satu pengacara dipenjara gegara bongkar pagar tutupi jalan umum. Hal tersebut disampaikan Ketua Peradi Sultra sekaligus penasehat hukum para terdakwa Abdul Rahman ketika ditemui di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaporkan penyidik polisi dan jaksa peneliti soal kasus empat buruh dan satu pengacara dipenjara gegara bongkar pagar tutupi jalan umum.

Hal tersebut disampaikan Ketua Peradi Sultra sekaligus penasehat hukum para terdakwa Abdul Rahman ketika ditemui di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (11/3/2025).

Kata Abdul Rahman, kasus ini terkesan dipaksakan untuk didorong sampai berproses di pengadilan.

Sebab, menurutnya penyidik hanya fokus kepada unsur perusakan tetapi mengabaikan status di lokasi tersebut apakah merupakan jalan umum atau bukan.

"Sebenarnya kasus ini tidak sampai di pengadilan, kalau jaksa penuntut umum melihat duduk persoalan ini, ini belum jelas siapa yang memiliki tanah ini, ini sudah diklaim dengan dasar surat keterangan," ujarnya.

Menurut Abdul Rahman, surat keterangan belum bisa dijadikan dasar untuk melapor menjadi korban.

"Untuk itu hal tersebut akan kami jadikan bahan melaporkan penyidik ke Propam Polda Sultra," katanya.

Baca juga: Buruh Bangunan di Kota Kendari Meninggal saat Angkut Batu Merah, Pengembang Perumahan Beri Santunan

Diketahui, Pengadilan Negeri Kendari kembali melaksanakan sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pembongkaran pagar yang tutupi jalan umum.

Dalam pemeriksaan kali ini, sedianya jaksa penuntut umum akan menghadirkan Anggota DPRD Kota Kendari Rajab Jinik untuk ikut diperiksa sebagai saksi.

Akan tetapi karena waktu, jaksa penuntut umum hanya bisa menghadirkan tiga saksi yakni pihak Pemerintah Kota Kendari.

Di antaranya yakni Hariuddin dan Firman. Hariuddin sendiri dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk menjelaskan apakah status di lokasi merupakan aset pemerintah kota atau bukan.

Dalam kesaksiannya ia mengatakan berdasarkan hasil koordinasi kalau lokasi tersebut tidak masuk dalam aset kota.

Hanya saja ketika dikejar oleh Abdul Rahman terkait apakah Hariuddin berkapasitas mengatakan kalau hal tersebut bukan aset kota, Hariuddin mengatakan tidak berkapasitas.

"Kalau untuk kapasitas tidak bisa saya katakan karena ada divisi lain yang menangani soal aset," katanya.

Baca juga: 7 Saksi Dihadirkan Sidang 4 Buruh dan 1 Pengacara Bongkar Pagar Tutupi Badan Jalan Umum di Kendari

Hanya saja, ia mengatakan kesaksiannya tersebut ia ungkapkan di depan penyidik merupakan hasil koordinasi dengan dinas lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved