Berita Kendari

7 Saksi Dihadirkan Sidang 4 Buruh dan 1 Pengacara Bongkar Pagar Tutupi Badan Jalan Umum di Kendari

Sidang kasus empat buruh harian dan satu pengacara yang bongkar pagar tutupi jalan umum kembali digelar, Jumat (7/3/2025).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
SIDANG PN KENDARI - Sidang kasus empat buruh harian dan satu pengacara yang bongkar pagar tutupi jalan umum kembali digelar, Jumat (7/3/2025). Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sidang kasus empat buruh harian dan satu pengacara yang bongkar pagar tutupi jalan umum kembali digelar, Jumat (7/3/2025).

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sekitar pukul 11.00 Wita hingga kemudian berakhir sekitar pukul 17.30 Wita.

Dalam sidang tersebut, tujuh saksi dihadirkan untuk mendengarkan keterangannya mengenai kasus para buruh harian yang membongkar pagar tutupi jalan umum.

Pantaun TribunnewsSultra.com, sidang tersebut berjalan cukup alot.

Di mana, penasehat hukum mencecar beberapa saksi terkait dengan status tanah tersebut.

Perdebatan antara saksi dan penasehat hukum pun sering kali terjadi, hingga hakim beberapa kali mengambil alih pertanyaan para penasehat hukum.

Baca juga: Bongkar Fondasi yang Tutupi Jalan Umum, 4 Buruh Harian, Satu Pengacara Sidang Perdana di PN Kendari

Apalagi ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi BA yang melaporkan pembongkaran tersebut ke polisi hingga kemudian empat buruh harian dan pengacara dipenjara.

BA beranggapan lokasi tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari S ketika terjadi gugatan perdata hingga adanya kesepakatan berdamai.

BA bilang awalnya ia membeli tanah milik S berukuran 30 meter x 12 meter.

"Total keseluruhannya itu sebetulnya itu 34 meter tapi karena pada saat itu masih ada orang yang tinggal di belakang dan digunakan sebagai akses jalan jadinya saya cuma ambil 30 meter kali 12 meter," katanya.

Berjalan waktu BA kemudian digugat oleh S agar ikut membeli sisa empat meter yang kemudian dipagari menggunakan tembok.

"Saya tidak tahu alasannya kenapa dia gugat saya, jadi pada saat gugatan perdata mediator menjelaskan dan kami bersepakat untuk damai dan membeli tanah tersebut," ujarnya.

Berdasarkan surat perdamaian itu, ia pun kemudian membangun pagar dan dibongkar oleh empat buruh harian dan satu pengacara.

Baca juga: Buruh Unjuk Rasa Tolak Upah Rendah di Perusahaan Tambang di Morosi Konawe Sulawesi Tenggara

"Kerugian saya sekitar Rp6 juta," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved