Berita Kendari

Pemkot Kendari Layangkan Surat Pembongkaran Kali Kelima ke Pengelola Pasar Swadaya Mokoau

Pemerintah Kota Kendari kembali melayangkan surat peringatan kepada pengelola Pasar Swadaya Mokoau, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari kembali melayangkan surat peringatan kepada pengelola Pasar Swadaya Mokoau, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pembongkaran kali kelima.

Kata dia, surat peringatan tersebut diberikan dalam rangka memberikan kesempatan pihak pengelola Pasar Swadaya Mokoau untuk melakukan pembongkaran sendiri los-los pasar tersebut.

Pasalnya Pasar Swadaya Mokoau, kata dia, telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, dan tidak memenuhi syarat untuk membangun sebuah pasar.

Baca juga: Pelatihan Peningkatan Kompetensi Selama 2022, BLK Kendari Target Cetak 3.000 Orang Berkompeten

"Kemarin kan kita sudah sampaikan melalui surat dan ini sudah teguran kali kelima, supaya mereka mau melakukan pembongkaran sendiri," katanya.

Sementara, jika peringatan tersebut tidak juga diindahkan pihak pengelola pasar, maka Pemerintah Kota Kendari bersama Satpol PP Kota Kendari akan turun melakukan pembongkaran.

"Nanti ada yang pantau, jika mereka tidak laksanakan kami akan rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk kami tindak lanjuti," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved