Viral Terkuak Komitmen Awal Deddy Corbuzier saat Diminta Jadi Stafsus Menhan, Tidak Butuh Gaji
Terkuat komitmen Deddy Corbuzier saat pertama kali diminta untuk mengisi jabatan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji pokok untuk jabatan setara eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Jabatan ini setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d, sehingga gaji pokok Deddy setara dengan pejabat negara dari kalangan PNS eselon.
Selain gaji pokok, Deddy juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan/beras, tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, serta tunjangan kinerja (tukin).
Di antara semua tunjangan tersebut, tukin merupakan komponen terbesar.
Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin bagi pejabat eselon di Kementerian Pertahanan berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 setiap bulan.
Dengan posisi barunya ini, Deddy Corbuzier kini memiliki tugas penting dalam membantu Menhan, khususnya dalam merancang komunikasi dan strategi khusus di luar struktur organisasi kementerian.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Grid.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.