Viral Terkuak Komitmen Awal Deddy Corbuzier saat Diminta Jadi Stafsus Menhan, Tidak Butuh Gaji 

Terkuat komitmen Deddy Corbuzier saat pertama kali diminta untuk mengisi jabatan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan). 

Instagram/ DC Kemenhan/@mastercorbuzier
DEDDY CORBUZIER TAK AMBIL GAJI- Tangkapan layar video klarifikasi soal gaji Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) yang diakui Deddy Corbuzier tak diambilnya. Video tersebut diunggahnya melalui akun Instagram pribadi @mastercorbuzier/Saat momen pelantikan Deddy Corbuzier pada Selasa (11/2/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Terkuat komitmen Deddy Corbuzier saat pertama kali diminta untuk mengisi jabatan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan). 

Ia lebih dulu mengkomunikasikan terkait persoalan gaji yang akan diberikan padanya. 

Namun, ia langsung menolak hal tersebut. 

Baginya, gaji Stafsus untuk tidak begitu dibutuhkannya. 

Seperti diketahui, pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan kontroversi di publik hingga viral di media sosial

Deddy Corbuzier dilantik menjadi staf khusus (Stafsus) oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa (11/2/2025).

Terlebih di tengah carut marutnya berbagai isu mengenai efisiensi anggara yang dilakukan Pemerintah Indonesia. 

Pasalnya, Deddy Corbuzier dianggap tak begitu urgensi untuk menempati posisinya sebagai Stafsus. 

Sejumlah konten kreator juga ramai-ramai membahas mengenai dilantiknya Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan ini. 

Baca juga: Fakta Staf Khusus Menteri Pertahanan Deddy Corbuzier, Kontroversi, Gaji Rp 6,3 Juta dan Tunjangan

Tak tinggal diam, Deddy Corbuzier pun angkat bicara. 

Melalui akun Instagram pribadinya @mastercorbuzier pada Kamis (13/2/2025) Deddy pun mengungkapkan bahwa ia tak mengambil gaji yang diberikan negara untuknya. 

Ia bahkan sampai berjanji untuk tidak melakukan hal tersebut. 

Sang Youtuber tak segan sindir balik nyinyiran netizen soal jabatannya.

Dalam unggahannya, Deddy Corbuzier menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji

Sebelum atau setelah resmi dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan.

Ia juga menegaskan bahwa komitmennya tidak mengambil gaji pun sejak awal telah disampaikannya. 

"Saya sejak awal sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun yang sifatnya materil untuk saya pribadi sama sekali. Saya tidak akan mengambil apapun," ungkap Deddy dalam videonya.

Menurutnya, gaji tersebut tidak begitu dibutuhkannya. 

Sehingga ia merasa, masih banyak masyarakat Indonesia yang lebih membutuhkan daripada dirinya.

"Karena saya tahu saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu masyarakat lebih membutuhkan tersebut. Dan kalau mau gaji dan sebagainya, saya banyak kok bantu orang tapi enggak saya kontenin," terangnya.

Ia mempersilakan siapa pun untuk memeriksa laporan pembayaran pajaknya dalam setahun, sekaligus mengecek perkiraan kekayaan bersih dan tarif jasanya sebagai artis.

Pernyataan ini disampaikan Deddy sebagai respons terhadap komentar seorang netizen di media sosial yang menuding dirinya menerima gaji secara rutin meski belum tentu bekerja sepanjang tahun.

Pelantikan Deddy sebagai Staf Khusus memang memicu reaksi penolakan dari sebagian masyarakat.

Baca juga: Mantan Istri Deddy Corbuzier Jadi Saksi Kunci Masa Lalu Denny Sumargo dan DJ Verny Hasan?

Pada keterangannya, Deddy Coerbuzier kembali menegaskan tak akan mengambil gaji dari Stafsus Menhan.

Ia bahkan sesumbar masih punya nilai jual sebagai artis dengan honor yang tinggi.

Deddy juga merasa kritikan kepadanya karena masalah efisiensi anggaran negara tidak sepenuhnya tepat.

"Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apapun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai aja ya teman-teman. Net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang. But okay sure. I know why lah," tulis Deddy pada keterangan.

Lalu berapa gaji Deddy Corbuzier usai dilantik jadi Stafsus Menhan?

Melansir dari Kompas.com, Sebagai pejabat negara, Deddy memiliki hak untuk menerima gaji pokok dan sejumlah tunjangan setiap bulannya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri mendapatkan hak keuangan yang setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji pokok untuk jabatan setara eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Jabatan ini setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d, sehingga gaji pokok Deddy setara dengan pejabat negara dari kalangan PNS eselon.

Selain gaji pokok, Deddy juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan/beras, tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, serta tunjangan kinerja (tukin).

Di antara semua tunjangan tersebut, tukin merupakan komponen terbesar.

Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin bagi pejabat eselon di Kementerian Pertahanan berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 setiap bulan.

Dengan posisi barunya ini, Deddy Corbuzier kini memiliki tugas penting dalam membantu Menhan, khususnya dalam merancang komunikasi dan strategi khusus di luar struktur organisasi kementerian.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Grid.id)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved