Pihak Harvey Moeis Merasa Tak Adil Klien Dihukum 20 Tahun Penjara, Tidak Akui Suap dan Gratifikasi
Beginilah tanggapan pihak Harvey Moeis usai mengetahui vonis kliennya diperberat menjadi 20 tahun. Harvey Moeis pun tidak mengakui adanya suap.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Beginilah tanggapan pihak Harvey Moeis usai mengetahui vonis kliennya diperberat menjadi 20 tahun.
Selain merasa tidak adil, sejauh ini Harvey Moeis pun tidak mengakui adanya suap ataupun gratifikasi.
Sebelumnya, ia divonis 6,5 tahun namun setelah mengajukan banding justru dinaikan berkali-kali lipat.
Kini, putusan 20 tahun penjara tersebut menjadi hukuman Harvey Moeis.
Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis Junaedi Saibih mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis dan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi timah.
Dalam sidang putusan banding yang digelar Kamis (13/2/2025), Harvey divonis 20 tahun penjara.
Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.
Tak hanya Harvey Moeis, dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha Helena Lim juga mendapat vonis terbaru.
Di mana hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Mochtar Riza 20 tahun penjara.
Baca juga: Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dapat BPJS, Dinas Kesehatan Jakarta Sebut Ada Data Bermasalah
Untuk Helena Lim mendapat vonis berat dengan tambahan 5 tahun penjara.
Ia dikenakan denda hingga Rp 900 juta yang merupakan uang pengganti.
Namun menurut Junaedi, hal tersebut menyalahi kaidah hukum
“Helena uang pengganti 900 juta. Barang yang disita melebihi nilainya, ini menyalahi kaidah hukum,” ujar Junaedi dalam keteranganya, Kamis (13/2/2025).
Ia merasa putusan hakim sebagai tanda rule of laws di Indonesia atau prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan politis.
Junaedi menambahkan prinsip dan rasio hukum tidak boleh kalah oleh pertimbangan populisme yang membabi-buta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.