Ganti Rugi Uang Korupsi ke Negara, Aset Sandra Dewi Ikut Disita, Harvey Moeis Selamatkan Harta Istri

Berikut ini Harvey Moeis selamatkan harta istri, Sandra Dewi yang disita negara. Ia pun berupaya untuk bisa membuat harta sang istri kembali. 

Kolase Tribunnews.com
Berikut ini Harvey Moeis selamatkan harta istri, Sandra Dewi yang disita negara. Ia pun berupaya untuk bisa membuat harta sang istri kembali. Terlebih menurut Sandra Dewi, harta tersebut adalah hasil jerih payahnya bukan dari suami. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini Harvey Moeis selamatkan harta istri, Sandra Dewi yang disita negara. 

Ia pun berupaya untuk bisa membuat harta sang istri kembali. 

Terlebih menurut Sandra Dewi, harta tersebut adalah hasil jerih payahnya bukan dari suami. 

Seperti diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis sudah divonis. 

Ia resmi menjalani hukuman 6,5 tahun penjara setelah terbukti korupsi di PT Timah. 

Uang korupsi Harvey Moeis tak main-main, angkanya begitu fantastis. 

Nilai korupsinya sampai membuat negara rugi hingga Rp 300 triliun. 

Baca juga: Profil Hasto Kristiyanto dan Harta Kekayaan, Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku, 22 Tahun di PDIP

Untuk itu, harta kekayaan Harvey Moeis pun disita. 

Termasuk milik sang istri, Sandra Dewi

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang dijalani Harvey Moeis

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," tambahnya.

Sejumlah aster Harvey dan Sandra Dewi dirampas negara demi ganti rugi. 

Lantas apa-apa saja aset yang disita oleh negara? 

Aset Harvey dan Sandra yang disita: 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved