Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara
Nobar Sidang Sengketa Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Minta Warga Hormati Putusan MK
Usai menyaksikan pembacaan putusan, Pj Gubernur Sultra menegaskan seluruh proses hukum di MK merupakan bagian mekanisme demokrasi yang harus dihormati
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
NOBAR PUTUSAN MK : Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto saat diwawancarai awak media di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra usai MK bacakan putusan perkara Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025). Andap mengajak masyarakat untuk menerima hasil yang telah diputuskan dan tidak lagi terpecah karena perbedaan politik. (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Andap juga meminta semua pihak untuk menghormati keputusan MK dan tidak terpancing provokasi yang dapat memperkeruh situasi.
Menurutnya, demokrasi tidak hanya soal menang dan kalah, tetapi juga soal kedewasaan dalam menerima hasil dengan lapang dada.
Acara nonton bersama sidang MK ini diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh H Musdar, sebagai bentuk harapan agar situasi di Sultra tetap aman dan damai pasca Pilkada.
Sidang berikutnya untuk perkara lainnya dari Sultra akan dilanjutkan pada Rabu (5/2/2025). (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Tags
putusan MK
sidang MK
Mahkamah Konstitusi
Sulawesi Tenggara
Pj Gubernur Sultra
Andap Budhi Revianto
TribunBreakingNews
Baca Juga
KPU Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih Usai MK Tolak Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Usai MK Tolak Perkara Pilkada Baubau, KPU Segera Tetapkan Yusran-Hamsinah Bolu Pasangan Terpilih |
![]() |
---|
MK Tolak Perkara Pilkada Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Hakim: Pemohon Tidak Memenuhi Syarat Formil |
![]() |
---|
REKAP Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara, 10 Perkara Ditolak, 4 Diputus Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.