Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara
MK Tolak Perkara Pilkada Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Hakim: Pemohon Tidak Memenuhi Syarat Formil
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Sudiro-Rauf dalam sengketa Pilkada Konawe Utara 2024 karena tidak memenuhi syarat formil.
Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Sudiro-Rauf dalam sengketa Pilkada Konawe Utara 2024 karena tidak memenuhi syarat formil.
Sebelumnya pasangan calon nomor urut dua, Sudiro-Rauf mengajukan gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 49/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Namun, dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Selasa (4/2/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2, MK menyatakan permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formil.
Agenda sidang MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, menyatakan gugatan yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya, Munandar dan kawan-kawan, tidak dapat diterima.
Baca juga: REKAP Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara, 10 Perkara Ditolak, 4 Diputus Besok
Dalam amar putusannya, MK mengadili sebagai berikut: menolak eksepsi terkait kewenangan dan tenggang waktu pengajuan permohonan, dan mengabulkan eksepsi yang menyatakan permohonan pemohon kabur.
Majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
"Tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan-permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.
Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, serta pihak terkait, pasangan calon Ikbar-Abu Haera, dinyatakan beralasan menurut hukum. (*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Konawe Utara
Pilkada 2024
Sulawesi Tenggara
sidang MK
putusan MK
Sudiro
Rauf
Suhartoyo
Momen Irham Kalenggo-Wahyu Berpelukan Usai Dengar Putusan MK Tolak Perkara Pilkada Konawe Selatan |
![]() |
---|
MK Tolak Perkara Pilkada Muna Sulawesi Tenggara, Hakim Kabulkan Eksepsi Pihak Termohon dan Terkait |
![]() |
---|
Rekap Putusan MK Perkara Pilkada se-Sulawesi Tenggara, Muna, Kolut, Konsel, Wakatobi, Baubau Ditolak |
![]() |
---|
MK Tolak Perkara Pilkada Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, Hasil Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Suasana Rumah Yusran Fahim Usai MK Tolak Perkara Pilkada Baubau, Ramai Simpatisan dan Anggota DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.