Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

MK Tolak Perkara Pilkada Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Hakim: Pemohon Tidak Memenuhi Syarat Formil

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Sudiro-Rauf dalam sengketa Pilkada Konawe Utara 2024 karena tidak memenuhi syarat formil.

Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PUTUSAN MK - Hakim Ketua Suhartoyo saat membacakan keputusan perkara Pilkada 2024 dengan pemohon Sudiro-Rauf, pada Selasa (4/2/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2. Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan penolakan karena dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil. (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Sudiro-Rauf dalam sengketa Pilkada Konawe Utara 2024 karena tidak memenuhi syarat formil.

Sebelumnya pasangan calon nomor urut dua, Sudiro-Rauf mengajukan gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 49/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Namun, dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Selasa (4/2/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2, MK menyatakan permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formil.  

Agenda sidang MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, menyatakan gugatan yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya, Munandar dan kawan-kawan, tidak dapat diterima.  

Baca juga: REKAP Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 se Sulawesi Tenggara, 10 Perkara Ditolak, 4 Diputus Besok

Dalam amar putusannya, MK mengadili sebagai berikut: menolak eksepsi terkait kewenangan dan tenggang waktu pengajuan permohonan, dan mengabulkan eksepsi yang menyatakan permohonan pemohon kabur.

Majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. 

"Tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan-permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.

Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, serta pihak terkait, pasangan calon Ikbar-Abu Haera, dinyatakan beralasan menurut hukum. (*)

(TribunnewsSultra.com/Nursaida)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved