Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara
Usai MK Tolak Perkara Pilkada Baubau, KPU Segera Tetapkan Yusran-Hamsinah Bolu Pasangan Terpilih
Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau menggelar rapat rencana penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau menggelar rapat rencana penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025) malam.
Agenda rapat ini digelar setelah hasil sidang MK atau Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan calon nomor urut lima, Nur Ari Raharja-La Ode Yasin.
Ketua KPU Kota Baubau, La Ode Supardi mengatakan hasil putusan MK dinyatakan dismissal atau gugatan pemohon tidak diterima.
"Kami merasa syukur telah selesai dengan hasilnya dismissal atau tidak diterimanya gugatan pemohon, serta saat ini kami mempersiapkan penetapan calon terpilih,” ungkapnya saat diwawancarai, Selasa malam.
Baca juga: Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Perkara Pilkada Baubau Sulawesi Tenggara Saat Sidang Putusan MK
Kata Supardi, berdasarkan hasil rapat tersebut, pihaknya masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi atau MK untuk menetapkan pasangan terpilih, Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu.
“Kami menunggu surat dari MK yang disampaikan ke KPU RI, nanti KPU RI yang langsung sampaikan kepada kami, yang direncanakan pada tanggal 6 atau 7 Februari 2025 mendatang,” bebernya.
KPU Baubau mengusahakan pelaksanaannya pada 6 Februari 2025 mendatang, karena DPRD juga akan menggelar rapat paripurna, 7 Februari 2025.
Sementara itu berdasarkan penelusuran, pelantikan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan berlangsung pada 18-20 Februari 2025 mendatang. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Pilkada Baubau
Pilkada 2024
KPU Baubau
Sulawesi Tenggara
Yusran Fahim
Wa Ode Hamsinah Bolu
Wali Kota Baubau
Wakil Wali Kota Baubau
La Ode Supardi
MK Tolak Perkara Pilkada Buton Selatan Sulawesi Tenggara, Hakim Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas |
![]() |
---|
Momen Irham Kalenggo-Wahyu Berpelukan Usai Dengar Putusan MK Tolak Perkara Pilkada Konawe Selatan |
![]() |
---|
MK Tolak Perkara Pilkada Muna Sulawesi Tenggara, Hakim Kabulkan Eksepsi Pihak Termohon dan Terkait |
![]() |
---|
Rekap Putusan MK Perkara Pilkada se-Sulawesi Tenggara, Muna, Kolut, Konsel, Wakatobi, Baubau Ditolak |
![]() |
---|
MK Tolak Perkara Pilkada Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, Hasil Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.