Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

Nobar Sidang Sengketa Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Minta Warga Hormati Putusan MK

Usai menyaksikan pembacaan putusan, Pj Gubernur Sultra menegaskan seluruh proses hukum di MK merupakan bagian mekanisme demokrasi yang harus dihormati

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
NOBAR PUTUSAN MK : Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto saat diwawancarai awak media di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra usai MK bacakan putusan perkara Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025). Andap mengajak masyarakat untuk menerima hasil yang telah diputuskan dan tidak lagi terpecah karena perbedaan politik. (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto mengajak masyarakat untuk kembali bersatu dan menjaga situasi tetap kondusif setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perselisihan hasil Pilkada 2024.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) dengan dua sesi ini, MK menolak 10 gugatan yang diajukan terkait hasil Pilkada di Sultra.

Sepuluh gugatan tersebut di antaranya dari Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Kolaka Utara, Buton, Kendari, Buton Selatan, serta pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara.

Sidang yang digelar secara virtual itu disaksikan langsung oleh Pj Gubernur bersama Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, Ketua KPU Sultra, Asril, serta pejabat pemerintah provinsi di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra.

Sidang ini merupakan tahap dismissal, di mana MK menilai apakah gugatan yang diajukan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan jika tidak memenuhi syarat, maka permohonan akan ditolak. 

Dari perselisihan hasil Pilkada yang diajukan ke MK, lima perkara dari Sultra telah mendapat putusan dalam sidang, semua gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam putusannya disesi pukul 19.30 Wita, MK menolak gugatan hasil Pilkada Gubernur Sultra yang diajukan pasangan Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan dalam perkara nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025. 

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih Usai MK Tolak Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara

Selain itu, gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Konawe Utara yang diajukan pasangan Sudiro dan Raup dalam perkara nomor 49/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga tidak diterima.

Gugatan dari pasangan Syaraswati dan Rasyid Mangura untuk Pilkada Kabupaten Buton dalam perkara nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga mengalami nasib yang sama. 

Begitu pula dengan permohonan yang diajukan pasangan Abdul Rasak dan Afdhal dalam sengketa hasil Pilkada Kota Kendari dengan perkara nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Lalu, pasangan Aliadi dan La Ode Rusyamin dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton Selatan dengan perkara nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025) dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.

Usai menyaksikan pembacaan putusan, Pj Gubernur Sultra menegaskan seluruh proses hukum di MK merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati semua pihak. 

Ia mengajak masyarakat untuk menerima hasil yang telah diputuskan dan tidak lagi terpecah karena perbedaan politik.

“Pilkada serentak 2024 ini adalah pengalaman pertama bagi kita semua. Proses hukum di MK menjadi bagian yang harus kita pahami dalam demokrasi,”

Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Hakim: Pemohon Tidak Memenuhi Syarat Formil

“Kini saatnya kita bersatu kembali, menjaga suasana tetap kondusif, dan bersama-sama membangun daerah,” ujar Andap usai menyaksikan sidang putusan MK secara virtual bersama dari Rumah Jabatan Gubernur Sultra.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved