Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

MK Tolak Perkara Pilkada Sulawesi Tenggara, Hakim Kabulkan Eksepsi Pihak Termohon dan Terkait

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Pilgub Sultra).

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (4/2/2025). Adapun permohonan tersebut sebelumnya diajukan pasangan calon nomor urut empat, Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan. (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Pilgub Sultra).

Adapun permohonan tersebut sebelumnya diajukan pasangan calon nomor urut empat, Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025) malam. 

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan dengan perkara nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Majelis hakim menilai pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Kendari Sulawesi Tenggara, Hakim Mahkamah Konstitusi Sebut Permohonan Kabur

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 UU 10/2016,” ujar Arsul Sani dalam sidang MK tersebut.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak termohon dan pihak terkait tentang kedudukan hukum pemohon.

Namun, untuk eksepsi termohon dan pihak terkait yang berkaitan dengan hal lain, MK menolaknya.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.

Putusan ini sekaligus menguatkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra dan memastikan tidak ada perubahan dalam hasil Pilkada Sultra 2024. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved