Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara
MK Tolak Perkara Pilkada Sulawesi Tenggara, Hakim Kabulkan Eksepsi Pihak Termohon dan Terkait
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Pilgub Sultra).
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Pilgub Sultra).
Adapun permohonan tersebut sebelumnya diajukan pasangan calon nomor urut empat, Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025) malam.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan dengan perkara nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Majelis hakim menilai pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Kendari Sulawesi Tenggara, Hakim Mahkamah Konstitusi Sebut Permohonan Kabur
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 UU 10/2016,” ujar Arsul Sani dalam sidang MK tersebut.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak termohon dan pihak terkait tentang kedudukan hukum pemohon.
Namun, untuk eksepsi termohon dan pihak terkait yang berkaitan dengan hal lain, MK menolaknya.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Putusan ini sekaligus menguatkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra dan memastikan tidak ada perubahan dalam hasil Pilkada Sultra 2024. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
sidang MK
Pilkada Sulawesi Tenggara
Pilkada Sultra
Mahkamah Konstitusi
Tina Nur Alam
La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan
MK Tolak Perkara Pilkada Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, Hasil Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Suasana Rumah Yusran Fahim Usai MK Tolak Perkara Pilkada Baubau, Ramai Simpatisan dan Anggota DPRD |
![]() |
---|
MK Tolak Perkara Pilkada Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Hasil Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Perkara Pilkada Baubau Sulawesi Tenggara Saat Sidang Putusan MK |
![]() |
---|
MK Tolak Perkara Pilkada Wakatobi Sulawesi Tenggara, Hasil Sidang Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.