Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

MK Tolak Perkara Pilkada Kendari Sulawesi Tenggara, Hakim Mahkamah Konstitusi Sebut Permohonan Kabur

Materi gugatan hasil Pilkada 2024 dengan pemohon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak-Afdhal ditolak Mahkamah Konstitusi.

Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PUTUSAN MK - Materi gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 dengan pemohon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak-Afdhal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025). Ketua MK RI Suhartoyo membacakan penolakan secara keseluruhan materi gugatan dengan Nomor Perkara 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025. (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Materi gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 dengan pemohon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak-Afdhal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).

Ketua MK RI Suhartoyo membacakan penolakan secara keseluruhan materi gugatan dengan Nomor Perkara 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon kabur dan tidak dapat diterima,” ujarnya saat sidang MK dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi yang ditayangkan secara langsung, Selasa malam.

Suhartoyo dalam amar putusan mengadili dalam eksepsi menyebutkan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Muna Sulawesi Tenggara, Hakim Kabulkan Eksepsi Pihak Termohon dan Terkait

Olehnya itu, tidak dapat keraguan bagi Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.

"Dengan demikian eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," ujarnya.

Untuk diketahui, pemohon dalam perkara ini yakni pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak-Afdhal.

KPU dalam rapat pleno sebelumnya menetapkan paslon Siska Karina Imran dan Sudirman sebagai peraih suara terbanyak hasil Pilkada Kendari 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved