Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara
MK Tolak Perkara Pilkada Kendari Sulawesi Tenggara, Hakim Mahkamah Konstitusi Sebut Permohonan Kabur
Materi gugatan hasil Pilkada 2024 dengan pemohon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak-Afdhal ditolak Mahkamah Konstitusi.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Materi gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 dengan pemohon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak-Afdhal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).
Ketua MK RI Suhartoyo membacakan penolakan secara keseluruhan materi gugatan dengan Nomor Perkara 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon kabur dan tidak dapat diterima,” ujarnya saat sidang MK dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi yang ditayangkan secara langsung, Selasa malam.
Suhartoyo dalam amar putusan mengadili dalam eksepsi menyebutkan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Muna Sulawesi Tenggara, Hakim Kabulkan Eksepsi Pihak Termohon dan Terkait
Olehnya itu, tidak dapat keraguan bagi Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.
"Dengan demikian eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," ujarnya.
Untuk diketahui, pemohon dalam perkara ini yakni pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak-Afdhal.
KPU dalam rapat pleno sebelumnya menetapkan paslon Siska Karina Imran dan Sudirman sebagai peraih suara terbanyak hasil Pilkada Kendari 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
sidang MK
Pilkada Kendari
Pilkada 2024
Kota Kendari
Sulawesi Tenggara
Mahkamah Konstitusi
Abdul Rasak
Afdhal
Siska Karina Imran
Sudirman
Suasana Rumah Yusran Fahim Usai MK Tolak Perkara Pilkada Baubau, Ramai Simpatisan dan Anggota DPRD |
![]() |
---|
MK Tolak Perkara Pilkada Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Hasil Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Perkara Pilkada Baubau Sulawesi Tenggara Saat Sidang Putusan MK |
![]() |
---|
MK Tolak Perkara Pilkada Wakatobi Sulawesi Tenggara, Hasil Sidang Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS MK Tolak Perkara Pilkada Baubau Sulawesi Tenggara, Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.